“Amicus curiae itu pada dasarnya pada prinsipnya dihadirkan diberikan kepada mahkamah orang-orang atau pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung baik sebagai pemohon baik sebagai termohon maupun pihak terkait,” paparnya.
“Jadi dia tidak berada pada tataran yang demikian sehingga disebut sebagai sahabat pengadilan maksudnya sahabat di sini yang memiliki keprihatinan yang memiliki dukungan. Keprihatinan dukungan ini tidak menjadikan pihak pada posisi yang sedang bersengketa itu yang dimaksudkan,” tambahnya.
Selain itu, pengajuan untuk menjadi amicus curiae diajukan di awal masa persidangan bukan jelang putusan akan dibacakan MK.
“Harusnya amicus curiae itu adanya di awal bukan di akhir seperti dari kalangan kampus mahasiswa itu masuk kepada pokok perkara, jadi amicus curiae hanya dukungan simpatisan yang memberikan motivasi kepada mahkamah bukan menganalisis perkara itu tidak relevan,” tegasnya.
Meskipun diakui Abdul, sah-sah saja hal itu ketua umum partai berlambang banteng moncong putih itu mengajukan diri amicus curiae, tetapi bukan pada tempatnya.
“Apa yang dimaksud dengan urgensi amicus curiae dengan sosok seorang yang menyampaikan itu, kalau untuk sah, sah saja boleh-boleh saja, tetapi dilihat dari pandangan umum ya itu bukan pada tempatnya lah,” ungkapnya.
Abdul meyakini amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang, sebab MK memutuskan perkara berdasarkan pada alat bukti, saksi-saksi dan fakta di persidangan bukan karena amicus curiae.
“Amicus curiae tidak bisa mempengaruhi hakim pada Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Konstitusi itu yang menerima dan memeriksa, yang diperiksanya itu kan di berbagai alat bukti baik surat-surat, dokumen, saksi-saksi, saksi ahli dan fakta yang terungkap di persidangan, jadi tidak berpedoman atau tidak menindaklanjuti amicus curiae tidak,” bebernya.
Menurutnya, hakim itu berfokus pada hukum pembuktian nah di situ kan ada pada fakta di persidangan di situ kan ada ahli ada dokumen ada surat. Semuanya itu menjadi petunjuk bagi hakim untuk memutus.
“Amicus curiae itu pada prinsipnya bukan intervensi tetapi kepantasan, pantas tidak orang yang sedang terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung itu menyampaikan itu. Kalau saya ditanya ya tidak tepat, tidak pantas, tidak elok,” tutupnya.
Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK. (jpg)