Makam Iwan Sutrisman yang Dibunuh Oknum TNI AL Dibongkar, Dokter Forensik Lakukan Pencocokan DNA, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

PEMBONGKARAN MAKAM— Polisi melakukan pembongkaran makam mantan Casis TNI AL asal Nias Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) yang dibunuh oknum TNI AL Serda Adan bersama Alfin di Kota Sawahlunto.

SAWAHLUNTO, METRO–Polres Sawahlunto bersama Tim Dokter Forensik Bid Dokkes Polda Sumbar dan  Lantamal II Padang melakukan ekshumasi pembongka­ran makam pria tanpda identitas yang ditemukan membusuk dalam jurang pada 30 Desember 2022 silam di Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Pembongkaran makam yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemara, Kota Sawah­lunto, Rabu (17/4), untuk memastikan jasad pria yang ditemukan tanpa identitas itu adalah sosok calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) yang dibunuh oknum TNI AL Serda Pom Adan Aryan Marsal ber­sama Muhammad Alfin Andrian.

Proses ekshumasi itu dihadiri langsung oleh ayah, ibu, paman dan sau­dara korban. Selama pem­bongkaran makam yang ditutupi tenda biru dan kain hitam, keluarga yang me­nyaksikannya pun tak ku­asa menahan tangis. Se­telah itu, tubuh korban yang sudah tinggal ke­rangka selanjutnya dima­sukkan ke dalam peti ma­yat lalu dibawa ke RS Bha­yangkara Padang untuk pencocokan DNA.

Rencananya, jika DNA mayat MR X yang sudah dimakamkan sejak 1,5 ta­hun yang lalu itu cocok dengan korban Iwan Su­tris­man Telaumbanua, ke­luarga akan membawanya kembali ke kampung hala­mannya di Nias Selatan, untuk dikebumikan.

Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono membe­narkan pihaknya melaku­kan ekshumasi di Sawah­lunto dengan menurunkan lima orang Tim Dokter Forensik dari Bidang Ke­dokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumbar. Menurutnya, pihaknya akan akan profesional da­lam penanganan walau­pun kasusnya sudah se­kitar 1,5 tahun yang lalu.

“Dalam proses pene­ga­kan hukum polisi akan melihat kembali awal atau peristiwa dari kasus du­gaan pembunuhan sampai dengan penegakan hukum terhadap tersangka. Sam­pai saat ini saya memas­tikan tidak ada kendala dalam pengungkapan ka­sus. Sebab, kami bekerja berdasarkan pada prose­dur hukum yang ada,” ung­­kap Irjen Pol Suharyono saat diwawancarai warta­wan, Rabu (17/4).

Ditegaskan Irjen Pol Suharyono, setelah pem­bongkaran makam yang diduga merupakan jena­zah Iwan Sutrisman Te­laum­banua yang dibunuh Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian, penyidik Polres Sawahlunto bersa­ma Lantamal II Padang akan ada proses penyi­dikan lebih lanjut.

”Jadi, ekshumasi ini dila­kukan untuk pengam­bilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA).  Nantinya, DNA ma­yat Mr X yang sudah dima­kamkan itu akan dico­cokkan dengan DNA ke­luarganya Iwan Sutrisman Telaum­banua. Dokter Fo­rensik biasanya dapat men­cocok­kan DNA dengan sampel gigi jenazah,” je­lasnya.

Kasatreskrim Polres Sawahlunto, AKP Syafri­naldi mengatakan proses pembongkaran makam ter­sebut dilaksankaan di TPU Cemara, Sawahlunto. Sementara saat pem­bong­k­aran ini disaksikan lang­sung oleh keluarga Iwan. Usai pembongkaran ma­kam,  jasad pria itu akan dicocokkan dengan DNA keluarga Iwan di Bh­ayang­kara Padang.

“Dalam pembokaran makan ini, Polres Sawah­lunto dibantu oleh Lanta­mal II Padang. Sementara keluarga Iwan sudah bera­da di Sawahlunto sejak pagi tadi. Mereka berang­kat dari Padang. Jena­zah­nya sudah dibawa ke RS Bhayangkara demi kepen­tingan autopsi ulang,” tu­tupnya.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto yang di­dam­pingi PJ Walikota Sa­wahlunto Zefnihan menga­takan, saat ini tersangka sipil atas nama Alvian ma­sih ditahan di Polres Sa­wahlunto, tuduhan pem­bunuhan perencana. Se­dangkan Serda Ardan dita­han oleh Ponmal TNI AL Padang.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami memang harus mencocokkan DNA jasad tersebut dengan orang tua Iwan.  Walaupun dari keterangan dua ter­sangka yang menerang­kan TKP pembunuhan dan pem­buangan jasad, sudah mengarah pada sosok Iwan. Tapi, untuk memas­tikannya sesuai perosedur harus dilakukan ekshu­masi,” tukasnya.

Paman Iwan, Yasoja­tulo yang hadir saat pem­bongkaran makam Mr X di TPU Cemara, Sawahlunto menjelaskan, beberapa barang milik korban seperti baju, celana, ikat pinggang yang dipakai iwan diminta untuk dibawa pulang. Pi­hak­nya sangat berharap kedua pelaku dihukum se­berat-beratnya dan semua materi yang pernah dimin­tanya dikembalikan lagi.

“Hasil pemeriksaan DNA atau forensik nan­tinya akan dilakukan di Rumah Sakit Bhanyang­kara, Padang dan ke­mung­kinan hasilnya akan dike­tahui seminggu ke depan. Dari pihak keluarga korban pemeriksa DNA diwakili oleh Ayah Iwan, kemudian jasad yang dibongkar ini juga akan diambil giginya,” kata Yasojatulo.

Pengacara keluarga kor­ban, Dr Amiziduhu Men­drova mengatakan, per­buatan pelaku sangat keji dan sangat melukai hati keluarga. Padahal pe­laku Serda Ardan yang dari TNI AL tersebut sudah hampir 3 tahun tinggal di Nias selalu main ke rumah korban Iwan dan sudah dianggap anak oleh ke­luarganya

“Keluarga merasa sa­ngat sedih karna tak me­nyangka nasib Iwan bisa seperti ini, pelaku Serda Adan sangat dekat sekali dengan keluarga tak di­sang­ka ia tega melakukan hal ini. Peleaku sudah men­jadi orang ke­per­ca­yaan keluarga kor­ban. Ter­sang­ka Serda Adan dike­nakan empat pasal, peni­puan, pemerasan, pem­bunuhan biasa dan pembu­nuhan berencana. Untuk tersang­ka Alvian terma­suk pembu­nuhan ber­en­cana,” tegas Amiziduhu Mendrova.

Kabidokkes Polda Sum­bar Srihandayani menye­butkan hasil tes DNA kor­ban cocok dengan tes DNA keluarga yang telah diam­bil sebelumnya. Namun atas permintaan penyidik, pihaknya melakukan ek­shu­masi dan autopsi ulang untuk memastikan DNA korban cocok atau tidak dengan keluarga korban.

“Pihak kami juga sebe­lumnya telah melakukan atopsi pada saat Mr X dite­mukan tanggal 30 Desem­ber 2022, dan hasilnya dite­mui kesesuaian dengan hasil yang sekarang. Kon­disi tadi sudah menjadi rangka, struktur rangka lengkap, struktur gigi leng­kap yang rusak sedikit struktur jari. Selanjutnya akan dibawa ke RS Bha­yangkara Polda Sumbar untuk menjalani pemerik­saan DNA lebih lanjut,” ucapnya. (pin/rgr)

Exit mobile version