SAWAHLUNTO, METRO–Polres Sawahlunto bersama Tim Dokter Forensik Bid Dokkes Polda Sumbar dan Lantamal II Padang melakukan ekshumasi pembongkaran makam pria tanpda identitas yang ditemukan membusuk dalam jurang pada 30 Desember 2022 silam di Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Pembongkaran makam yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemara, Kota Sawahlunto, Rabu (17/4), untuk memastikan jasad pria yang ditemukan tanpa identitas itu adalah sosok calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) yang dibunuh oknum TNI AL Serda Pom Adan Aryan Marsal bersama Muhammad Alfin Andrian.
Proses ekshumasi itu dihadiri langsung oleh ayah, ibu, paman dan saudara korban. Selama pembongkaran makam yang ditutupi tenda biru dan kain hitam, keluarga yang menyaksikannya pun tak kuasa menahan tangis. Setelah itu, tubuh korban yang sudah tinggal kerangka selanjutnya dimasukkan ke dalam peti mayat lalu dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk pencocokan DNA.
Rencananya, jika DNA mayat MR X yang sudah dimakamkan sejak 1,5 tahun yang lalu itu cocok dengan korban Iwan Sutrisman Telaumbanua, keluarga akan membawanya kembali ke kampung halamannya di Nias Selatan, untuk dikebumikan.
Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono membenarkan pihaknya melakukan ekshumasi di Sawahlunto dengan menurunkan lima orang Tim Dokter Forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumbar. Menurutnya, pihaknya akan akan profesional dalam penanganan walaupun kasusnya sudah sekitar 1,5 tahun yang lalu.
“Dalam proses penegakan hukum polisi akan melihat kembali awal atau peristiwa dari kasus dugaan pembunuhan sampai dengan penegakan hukum terhadap tersangka. Sampai saat ini saya memastikan tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus. Sebab, kami bekerja berdasarkan pada prosedur hukum yang ada,” ungkap Irjen Pol Suharyono saat diwawancarai wartawan, Rabu (17/4).
Ditegaskan Irjen Pol Suharyono, setelah pembongkaran makam yang diduga merupakan jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dibunuh Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian, penyidik Polres Sawahlunto bersama Lantamal II Padang akan ada proses penyidikan lebih lanjut.
”Jadi, ekshumasi ini dilakukan untuk pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA). Nantinya, DNA mayat Mr X yang sudah dimakamkan itu akan dicocokkan dengan DNA keluarganya Iwan Sutrisman Telaumbanua. Dokter Forensik biasanya dapat mencocokkan DNA dengan sampel gigi jenazah,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Sawahlunto, AKP Syafrinaldi mengatakan proses pembongkaran makam tersebut dilaksankaan di TPU Cemara, Sawahlunto. Sementara saat pembongkaran ini disaksikan langsung oleh keluarga Iwan. Usai pembongkaran makam, jasad pria itu akan dicocokkan dengan DNA keluarga Iwan di Bhayangkara Padang.
“Dalam pembokaran makan ini, Polres Sawahlunto dibantu oleh Lantamal II Padang. Sementara keluarga Iwan sudah berada di Sawahlunto sejak pagi tadi. Mereka berangkat dari Padang. Jenazahnya sudah dibawa ke RS Bhayangkara demi kepentingan autopsi ulang,” tutupnya.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto yang didampingi PJ Walikota Sawahlunto Zefnihan mengatakan, saat ini tersangka sipil atas nama Alvian masih ditahan di Polres Sawahlunto, tuduhan pembunuhan perencana. Sedangkan Serda Ardan ditahan oleh Ponmal TNI AL Padang.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami memang harus mencocokkan DNA jasad tersebut dengan orang tua Iwan. Walaupun dari keterangan dua tersangka yang menerangkan TKP pembunuhan dan pembuangan jasad, sudah mengarah pada sosok Iwan. Tapi, untuk memastikannya sesuai perosedur harus dilakukan ekshumasi,” tukasnya.
Paman Iwan, Yasojatulo yang hadir saat pembongkaran makam Mr X di TPU Cemara, Sawahlunto menjelaskan, beberapa barang milik korban seperti baju, celana, ikat pinggang yang dipakai iwan diminta untuk dibawa pulang. Pihaknya sangat berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya dan semua materi yang pernah dimintanya dikembalikan lagi.
“Hasil pemeriksaan DNA atau forensik nantinya akan dilakukan di Rumah Sakit Bhanyangkara, Padang dan kemungkinan hasilnya akan diketahui seminggu ke depan. Dari pihak keluarga korban pemeriksa DNA diwakili oleh Ayah Iwan, kemudian jasad yang dibongkar ini juga akan diambil giginya,” kata Yasojatulo.
Pengacara keluarga korban, Dr Amiziduhu Mendrova mengatakan, perbuatan pelaku sangat keji dan sangat melukai hati keluarga. Padahal pelaku Serda Ardan yang dari TNI AL tersebut sudah hampir 3 tahun tinggal di Nias selalu main ke rumah korban Iwan dan sudah dianggap anak oleh keluarganya
“Keluarga merasa sangat sedih karna tak menyangka nasib Iwan bisa seperti ini, pelaku Serda Adan sangat dekat sekali dengan keluarga tak disangka ia tega melakukan hal ini. Peleaku sudah menjadi orang kepercayaan keluarga korban. Tersangka Serda Adan dikenakan empat pasal, penipuan, pemerasan, pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Untuk tersangka Alvian termasuk pembunuhan berencana,” tegas Amiziduhu Mendrova.
Kabidokkes Polda Sumbar Srihandayani menyebutkan hasil tes DNA korban cocok dengan tes DNA keluarga yang telah diambil sebelumnya. Namun atas permintaan penyidik, pihaknya melakukan ekshumasi dan autopsi ulang untuk memastikan DNA korban cocok atau tidak dengan keluarga korban.
“Pihak kami juga sebelumnya telah melakukan atopsi pada saat Mr X ditemukan tanggal 30 Desember 2022, dan hasilnya ditemui kesesuaian dengan hasil yang sekarang. Kondisi tadi sudah menjadi rangka, struktur rangka lengkap, struktur gigi lengkap yang rusak sedikit struktur jari. Selanjutnya akan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan DNA lebih lanjut,” ucapnya. (pin/rgr)