“Dalam pembokaran makan ini, Polres Sawahlunto dibantu oleh Lantamal II Padang. Sementara keluarga Iwan sudah berada di Sawahlunto sejak pagi tadi. Mereka berangkat dari Padang. Jenazahnya sudah dibawa ke RS Bhayangkara demi kepentingan autopsi ulang,” tutupnya.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto yang didampingi PJ Walikota Sawahlunto Zefnihan mengatakan, saat ini tersangka sipil atas nama Alvian masih ditahan di Polres Sawahlunto, tuduhan pembunuhan perencana. Sedangkan Serda Ardan ditahan oleh Ponmal TNI AL Padang.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami memang harus mencocokkan DNA jasad tersebut dengan orang tua Iwan. Walaupun dari keterangan dua tersangka yang menerangkan TKP pembunuhan dan pembuangan jasad, sudah mengarah pada sosok Iwan. Tapi, untuk memastikannya sesuai perosedur harus dilakukan ekshumasi,” tukasnya.
Paman Iwan, Yasojatulo yang hadir saat pembongkaran makam Mr X di TPU Cemara, Sawahlunto menjelaskan, beberapa barang milik korban seperti baju, celana, ikat pinggang yang dipakai iwan diminta untuk dibawa pulang. Pihaknya sangat berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya dan semua materi yang pernah dimintanya dikembalikan lagi.
“Hasil pemeriksaan DNA atau forensik nantinya akan dilakukan di Rumah Sakit Bhanyangkara, Padang dan kemungkinan hasilnya akan diketahui seminggu ke depan. Dari pihak keluarga korban pemeriksa DNA diwakili oleh Ayah Iwan, kemudian jasad yang dibongkar ini juga akan diambil giginya,” kata Yasojatulo.
Pengacara keluarga korban, Dr Amiziduhu Mendrova mengatakan, perbuatan pelaku sangat keji dan sangat melukai hati keluarga. Padahal pelaku Serda Ardan yang dari TNI AL tersebut sudah hampir 3 tahun tinggal di Nias selalu main ke rumah korban Iwan dan sudah dianggap anak oleh keluarganya
“Keluarga merasa sangat sedih karna tak menyangka nasib Iwan bisa seperti ini, pelaku Serda Adan sangat dekat sekali dengan keluarga tak disangka ia tega melakukan hal ini. Peleaku sudah menjadi orang kepercayaan keluarga korban. Tersangka Serda Adan dikenakan empat pasal, penipuan, pemerasan, pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Untuk tersangka Alvian termasuk pembunuhan berencana,” tegas Amiziduhu Mendrova.
Kabidokkes Polda Sumbar Srihandayani menyebutkan hasil tes DNA korban cocok dengan tes DNA keluarga yang telah diambil sebelumnya. Namun atas permintaan penyidik, pihaknya melakukan ekshumasi dan autopsi ulang untuk memastikan DNA korban cocok atau tidak dengan keluarga korban.
“Pihak kami juga sebelumnya telah melakukan atopsi pada saat Mr X ditemukan tanggal 30 Desember 2022, dan hasilnya ditemui kesesuaian dengan hasil yang sekarang. Kondisi tadi sudah menjadi rangka, struktur rangka lengkap, struktur gigi lengkap yang rusak sedikit struktur jari. Selanjutnya akan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan DNA lebih lanjut,” ucapnya. (pin/rgr)