Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu asal Malaysia

PENYELUNDUPAN SABU— Penangkapan penyeludup sabu seberat 19 kilogram di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur, menggunakan kapal nelawan.

JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana (DittiApid) Narkoba Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba. Kali ini Bareskrim menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan penindakan tersebut berkat kerja sama dengan Dirjen Bea-Cukai dan Polda Aceh. Dalam kasus ini, tim gabungan me­nangkap lima orang tersangka.

“Diamankan lima tersangka yang berperan sebagai kurir 2 tersangka, penerima 2 tersangka, dan pengendali 1 tersangka. Total barang bukti yang disita sebanyak 19 kilogram sabu,” kata Brigjen Pol Mukti dalam keterangannya, Selasa (16/4/).

Penyelundupan sabu ini digagalkan di perairan Idi­ra­yeuk, Aceh Timur, pada Kamis (4/4). Para tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia menggu­na­kan kapal nelayan.

“Barang ini mereka am­bil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Indonesia, Aceh Ti­mur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan Oskadon,” jelasnya.

Dalam penangkapan ini, lima orang jaringan internasional ditangkap polisi. Para tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu itu ke sejumlah daerah dengan upah Rp 10 juta.

“Menurut pengakuan Tersangka, bahwa sabu ini akan dibawa ke luar daerah untuk diedarkan. Untuk upah per kilo Rp 10 juta,” katanya. (jpg)

Exit mobile version