Soal Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Dalam Sejarah, Tak Ada Aturan Pilpres Diulang

KONFERENSI PERS— Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran melaksanakan konferensi pers di Gedung MK.

JAKARTA, METRO–Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai isi permohonan gugatan yang disampaikan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 hanya berisi narasi semata.  Sama seperti isi permohonan yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhai­min Iskandar (Cak Imin).

“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa per­mohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya kualitatif,” ucap Yusril kepada warta­wan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Yusril pun menyoroti salah satu permohonan kubu Ganjar-Mahfud dalam gugatannya itu, yakni ingin adanya Pilpres ulang tanpa paslon Prabowo-Gibran. Dalam sejarah, Yusril me­nyebut tidak pernah ada Pilpres ulang di Indonesia.

“Menghendaki supaya adanya pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Pak Prabowo dan Gibran, lalu hanya Ganjar-Mahfud yang berhadapan dengan Anies-Cak Imin,” kata Yus­ril. “Da­lam sejarah pemilu maupun perundang-unda­ngan kita, belum pernah bahkan tak ada aturannya bahwa pe­milihan presiden dapat dila­kukan, diulang secara me­nyeluruh,” sambung­nya.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024. Dalam peti­tum­nya, Ganjar-Mahfud ingin KPU membatalkan hasil penetapan Pemilu 2024.

Selain itu, Ganjar-Mah­fud juga menginginkan pen­coblosan ulang dilaku­kan antara kedua pasa­ngan, yaitu Anies Baswe­dan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.

Pada Rabu (27/3), MK menggelar sidang perda­na sengketa hasil Pilpres 2024. Kubu Ganjar-Mahfud meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang maksimal 26 Juni 2024 tan­pa keikutsertaan Prabowo-Gibran. Permintaan serupa juga disampaikan oleh Anies-Muhaimin. Mereka meminta pemungutan su­ara ulang dengan syarat Prabowo mengganti calon wakil presidennya. (*)

Exit mobile version