Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024. Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud ingin KPU membatalkan hasil penetapan Pemilu 2024.
Selain itu, Ganjar-Mahfud juga menginginkan pencoblosan ulang dilakukan antara kedua pasangan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.
Pada Rabu (27/3), MK menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024. Kubu Ganjar-Mahfud meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang maksimal 26 Juni 2024 tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. Permintaan serupa juga disampaikan oleh Anies-Muhaimin. Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan syarat Prabowo mengganti calon wakil presidennya. (*)