JAKARTA, METRO–Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR M. Syukur menyatakan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengaturan ulang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
Syukur mengatakan, rakyat mempunyai hak memilih dan dipilih serta perlu dilindungi suaranya dalam pemilu sehingga tidak boleh ada satu pun suara yang hangus hanya karena partai yang dipilih tidak memenuhi ambang batas parlemen.
“Saya usulkan, kalau perlu, persentase ambang batas parlemen angkanya diminimalkan sedemikian rupa, bahkan kalau bisa dinolkan agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia sehingga akan makin banyak suara mereka terwakili di DPR,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, (5/3).
Ia menilai, desain pemilu tanpa ambang batas parlemen atau menggunakan ambang batas seminimal mungkin, jauh lebih demokratis dan berdaulat daripada menerapkan angka yang besar, namun membuat suara rakyat banyak yang hangus.
Selain itu, menurut dia, putusan MK yang menganulir ambang batas 4 persen bisa menjadi momentum untuk melakukan re judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
“Meskipun dua norma tersebut pengaturannya menjadi wewenang pembuat undang-undang atau open legal policy, keduanya sama-sama mengeliminasi kedaulatan rakyat, seharusnya presidential threshold bisa dihapus,” ujarnya.
Selama ini, kata Syukur, DPD fokus pada pengkajian soal penghapusan presidential threshold 20 persen karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan menghilangkan hak kebebasan individu untuk dipilih.