Pada tahun 2022, DPD sempat mengajukan judicial review ke MK. Namun, ditolak dengan alasan tidak punya kedudukan hukum.
“DPD secara kelembagaan sampai sekarang masih konsisten mendukung penghapusan presidential threshold 20 persen meskipun hal tersebut berulang kali telah digugat di MK oleh berbagai kelompok masyarakat dan selama itu pula MK belum berhasil menghapusnya,” kata dia.
Meski demikian, lanjutnya, putusan majelis hakim MK tidak pernah bulat karena terdapat dua hakim MK yang melakukan dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.
“Ini menunjukkan bahwa masih ada hakim di internal MK yang berpendapat bahwa presidential threshold 20 persen bermasalah,” ujarnya.
Sebelumnya, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.
MK juga menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. (jpg)