PESSEL, METRO–Seorang pria paruh baya diringkus Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (4/3).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial T (48). Ia diringkus setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada 1 Maret 2024. Terungkapnya kasus itu setelah korban mengadu kepada ayahnya.
“Unit IV PPA Satreskrim Polres Pessel telah melakukan penahanan terhadap tersangka T dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Modusnya, pelaku membujuk korban dengan uang jajan,” katanya pada Senin, (4/3).
Lebih lanjut, kata AKP Andra, diduga pemerkosaan terjadi pada korban berinisial “E” (8) pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku T (48) diduga keras telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.