Sementara, Kanit PPA Polres Pessel Ipda Darsono mengatakan, pelaku adalah kakek tirinya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Berawal kecurigaan ibu korban, menyuruh suaminya mencek keberadaan anaknya yang pergi ke rumah pelaku.
“Setiba di rumah pelaku, ayah korban mengajak si anak pulang dan menanyakan apa yang terjadi. Menurut pengakuan si anak dirinya menceritakan perbuatan tak senonoh pelaku kepada kedua orang tuanya, oleh sebab itulah melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Kanit PPA.
Ipda Darsono menuturkan, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi putra putrinya agar terhindar dari perbuatan pelaku kejahatan terhadap anak, pengawasan orang tua dan ruang komunikasi dengan sianak dan dengan siapa saja anak berteman untuk mencegah kejadian serupa,” tutupnya. (rio)