PARIAMAN, METRO–Perbuatan yang sangat keji dan biadab dilakukan oleh seorang ayah yang bekerja sebagai nelayan di Kota Pariaman. Demi melampiaskan nafsu birahinya, ayah yang sudah berusia paruh baya itu tega merudapaksa putri kandung semata wayangnya.
Mirisnya lagi, putri kandung yang menjadi korban kebejatan sang ayah ini sudah diperkosa sejak berusia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP. Bahkan bukan hanya sekali, perbuatan biadab itu telah dilakukan oleh pelaku berulang kali hingga korban SMA.
Adapun sosok pelaku yang tega mencabuli putri kandungnya itu diketahui berinisial S (54). Sementara korban yakni anak kandung pelaku saat ini sudah berusia 19 tahun. Sadisnya perbuatan sang ayah, membuat gadis yang sudah beranjak dewasa itu mengalami trauma yang sangat mendalam.
Tidak hanya mengalami kekerasan seksual, korban Bunga (nama samaran-red) juga kerap mendapatkan ancaman dari sang ayah bakal diusir dari rumah jika berani menceritakan apa yang telah dialaminya kepada ibunya maupun kepada orang lain.
Ancaman itulah yang terus membayangi hingga membuat Bunga hanya bisa menanggung penderitaan itu seorang diri tanpa diketahui orang lain. Namun, setelah ibunya meninggal, korban Bunga akhirnya berani mengadu kepada pamannya.
Sontak saja, paman korban yang mendengar cerita memilukan dari Bunga, dibuat marah dan emosi, hingga melaporkan S ke Mapolres Pariaman. Dari laporan itulah, Tim Satreskrim Polres Pariaman langsung menangkap S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S sudah melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap putri kandungnya belasan kali. Selain itu, pelaku S mencabuli anaknya sejak masih berusia 14 tahun di rumahnya sendiri di tempat ia membesarkan korban.
“Perbuatan bejat pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini, bermula dengan memberikan ancaman pada korban. Pelaku S mengancam dan menakuti korban kalau tidak menuruti kemauannya untuk memuskan nafsu bejatnya, akan diusir dari rumah,” ujar AKBP Andreanaldo Ademi saat konferensi pers, Rabu (28/2).
Dijelaskan, AKBP Andreanaldo Ademi, setelah Korban yang masih belia itu, menuruti permintaan ayahnya, korban mendapat uang sebesar Rp50 ribu. Bahkan, ancaman yang sangat menakutkan bagi korban itu, membuat korban saat duduk di bangku SMA, memilih untuk pergi meninggalkan rumahnya.
“Korban melanjutkan pendidikan di Medan, tempat saudaranya. Belum selesai sekolah, korban kembali ke Pariaman tinggal bersama orang tuanya. Saat korban kembali ini, S kembali mencabuli korban. Kali ini terang-terangan meminta jatah pada anaknya sendiri,” ujar AKBP Andreanaldo Ademi.
AKBP Andreanaldo Ademi menuturkan, korban yang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara itu tidak bisa mengelak dan menuruti permintaan ayahnya karena takut. Sampai akhirnya kurang lebih lima tahun, korban yang merupakan anak perempuan satu-satunya pelaku, buka suara.
“Korban berani buka suara saat berusia 19 tahun. Korban awalnya menceritakan semua kejadian pada pamannya. Semua cerita ini berani disampaikan korban setelah ibunya meninggal dunia 2 tahun lalu,” ungkap AKBP Andreanaldo Ademi.
Mendengar semua cerita keponakannya, kata AKBP Andreanaldo Ademi, paman korban langsung melaporkan S ke Polres. Mendapat laporan itu, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti sekaligus melakukan visum terhadap korban.
“Setelah cukup bukti, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku S terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Ditambah denda sebanyak Rp5 M atau ditambah pidana sepertiga kurungan. Tambahan hukuman ini terjadi karena S merupakan ayah kandung korban, memiliki hubungan darah,” tutupnya. (ozi)