PAYAKUMBUH, METRO–Satu pelaku penyelewengan dan penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) daerah Jorong Tarok, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dari penangkapan pelaku berinisial NP (36) warga Jorong Padang Laweh, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanahdatar, petugas menyita satu unit mobil Toyota Kijang yang bagian tangki minyaknya dipasang selang pada bagian bawah.
Diduga, selang tersebut untuk mengeluarkan BBM setelah tangki mobil terisi penuh. Di dalam mobil, petugas menyita barang bukti puluhan liter BBM jenis Pertalite dalam jeriken dan tujuh jeriken yang masih kosong.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Pramadona menyebutkan bahwa kasus itu berhasil terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsudi.
Komentar