“Berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil menangkap seorang pelaku tindakpidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau gas yang disubsidi dan penyediaan pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah,” sebut AKP Doni didampingi Kanit II, Zulfian Hidayat, Kamis (25/1) kepada wartawan.
Mantan Kapolsek Payakumbuh itu juga menambahkan, tersangka NP ditangkap setelah beberapa kali melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil dan dipindahkan ke dalam beberapa buah jeriken. Caranya, minyak dialirkan ke jeriken menggunakan slang yang ada di bawah kolong tangki mobil.
“Tersangka kita tangkap Senin 22 Januari 2024 lalu. Atas perbuatannya, tersangka NP diancam dengan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” tegasnya.
Hingga kini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh masih terus bergerak melakukan penindakan terhadap para mafia BBM bersubsidi. (uus)