AGAM,METRO–Dua pria asal Provinsi Riau ditangkap jajaran Polsek Tanjung Raya lantaran tertangkap tangan sedang mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Minggu (7/1) sekitar pukul 12.10 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berinisial ML (39) warga Kota Dumai, Riau dan SM (38) warga Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan cara belanja kepada pedagang di beberapa pasar. Kompolotan itu belanja paling banyak Rp 20 ribu rupiah, sehingga kembaliannya itulah yang menjadi keuntungan.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar membenarkana danya penangkapan dua pria asal Riau yang kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Menurutnya, dari penangkapan itu pihaknya menyita 13 lembar uang palsu dan mobil Suzuki Eriga yang digunakan pelaku.
Komentar