“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi anggota Polsek Matur bahwa pelaku peredaran uang palsu mengarah ke Tanjung Raya, usai melakukan aksinya. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mencoba mencari keberadaan korban di jalan penghubung Lubuk Basung menuju Kota Bukittinggi tepatnya di Maninjau,” ujar Iptu Muzakar.
Ditambahkan Iptu Muzakar, lantaran tidak mengetahui identitas pelaku, anggota tidak menemukan mereka. Namun aksi mereka diketahui pedagang di Pasar Ahad Nagari Duo Koto. Modus pelaku membeli makanan di warung dengan uang pecahan Rp100 ribu dan pedagang mengetahui, sehingga mereka ditangkap.
“Kedua pelaku di bawa oleh personil Polsek Matur untuk proses penyidikan lebih lanjut mengingat tempat kejadian perkara awal berada di wilayah hukum Polsek Matur. Setelah itu, kasus tersebut diserahkan ke Polres Agam untuk proses selanjutnya,” tegasnya. (pry)
Komentar