SIJUNJUNG, METRO–Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sijunjung mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga kerap mengedarkan sabu di sekitaran sekolah. Mirisnya, sasaran para bandit narkoba ini merupakan para pelajar yang masih duduk di bangku SMA.
Sasat diciduk di sebuah warung dekat SMA 7 Sijunjung, daerah Tanjung Ampalu, dua pengedar yang sudah menjadi target operasi itu dibuat tak berkutik. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan sejumlah paket sabu berbagai ukuran beserta alat hisap sabu (bong) dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasatresnarkoba Iptu Awal Rama melalui Staf Humas Bripka Yudi Satria menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap berinisial DR (26) dan SB (29) yang merupakan warga Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
“Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di daerah tersebut. Kita pun melakukan penyelidikan lebih lanjut menyikapi laporan tersebut,” tuturnya, Senin (1/1).
Iptu Awal Rama menegaskan, mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak cepat, hingga dua orang pelaku yang sudah diintai langsung dilakukan penangkapan tepat pada saat momen pergantian tahun baru, pada Senin (1/1) sekira pukul 00.10 WIB.
“Pelaku ditangkap di sebuah warung SMAN 7 Sijunjung yang berada di jorong Mengkudu Kedap, Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Sijunjung. Penangkapan keduanya juga melibatkan masyarakat setempat untuk menyaksikan,” terangnya.
Ditegaskan Iptu Awal Rama, barang bukti yang diamankan berupa satu buah plastik klip berwarna bening yang di dalamnya berisikan 11 bungkus plastik kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal bewarna bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selain itu, juga disita satu bungkusan plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik berukuran menengah yang berisikan sabu, satu pipa kaca pirex yang didalamnya berisikan serbuk sabu, satu bungkus plastik klip warna bening sisa pakai beserta satu set alat hisap (bong) yang dirakit dari botol minuman. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa korek api gas, satu unit handphone dan satu kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.
“Barang bukti yang didapatkan setelah kami melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di dalam sebuah warung. Usai ditangkap kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (ndo)
Komentar