“Pelaku ditangkap di sebuah warung SMAN 7 Sijunjung yang berada di jorong Mengkudu Kedap, Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Sijunjung. Penangkapan keduanya juga melibatkan masyarakat setempat untuk menyaksikan,” terangnya.
Ditegaskan Iptu Awal Rama, barang bukti yang diamankan berupa satu buah plastik klip berwarna bening yang di dalamnya berisikan 11 bungkus plastik kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal bewarna bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selain itu, juga disita satu bungkusan plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik berukuran menengah yang berisikan sabu, satu pipa kaca pirex yang didalamnya berisikan serbuk sabu, satu bungkus plastik klip warna bening sisa pakai beserta satu set alat hisap (bong) yang dirakit dari botol minuman. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa korek api gas, satu unit handphone dan satu kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.
“Barang bukti yang didapatkan setelah kami melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di dalam sebuah warung. Usai ditangkap kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (ndo)