JAKARTA, METRO–Pemerintah secara resmi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) hingga Desember 2024.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, keputusan ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI s.d. 31 Desember 2023.
“Hingga akhir tahun 2023, Satgas telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12).
Diantaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.
Sampai akhir tahun ini, ada total estimasi aset Rp 35,1 triliun yang berhasil diperoleh Satgas BLBI. Total aset yang berhasil dikuasai seluas 43,54 ribu meter persegi. Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen.
Rionald menjelaskan, perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.
Komentar