Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen. Dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor.
Lalu, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
“Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara,” jelasnya.
Dia memastikan, perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.
“Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung lipenyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan,” tandasnya. (jpg)