PADANG, METRO–Selama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) telah menangkap 22 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, sabu, hingga pil ekstasi. Mirisnya, para pelaku yang ditangkap dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam penjara.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, dalam rangka memutus mata rantai pemasok narkotika mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, BNNP Sumbar dan jajaran bekerjasama dengan Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi. Bahkan, kerja sama itu berhasil mengungkap delapan laporan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Delapan kasus yang diungkap itu, ada 16 berkas perkara dari target 10 berkas perkara yang diberikan ke BNNP Sumbar. Artinya, di tahun 2023 ini, kami sudah melewati target yang diberikan kepada kami,” kata Brigjen Pol Tri Julianto pemaparan capaian kinerja akhir tahun, Rabu (27/12).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan, dari 22 tersangka yang ditangkap sepanjang tahun 2023, pihaknya juga menyita barang bukti narkotika di antaranya 37.478,7 gram atau 37,4 kilogram ganja, 2.100,14 gram (2,1 kilogram) sabu-sabu dan 6 ribu butir pil ekstasi.
“Angka tersebut naik dari tahun 2022, di mana pada tahun tersebut, BNNP Sumbar menerima 13 berkas perkara dengan barang bukti 194,78 gram sabu-sabu, obat sintetis sebanyak 2,855 dan 10 tersangka,” jelasnya.
Satu-satunya kenaikan pada tahun 2022 dalam paparan tersebut yakni ganja kering sebanyak 106. 362,48 gram atau lebih kurang 106 kilogram. Untuk jenis modus operandi yang diungkap BNNP Sumbar, antara lain kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas provinsi yaitu dari Provinsi Riau menuju Provinsi Sumbar.
Komentar