“Dalam kasus ini tersangka menggunakan modus dengan mengirim narkotika jenis sabu dan Ekstasi dengan mobil pribadi, yang mana pengendali menyuruh kurir merental mobil dan menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi ke Provinsi Riau, yang mana kurir di arahkan pengendali menggunakan Hp,” ujarnya.
Brigjen Pol Tri Julianto menegaskan, dalam kasus ini sebanyak dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1.997,52 Gram dan 6 paket besar diduga narkotika jenis ekstasi warna pink, yang dibungkus dengan plastik bening dengan jumlah 6.000 butir berhasil diungkap oleh Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar.
Di samping itu tahun 2023 BNNP Sumbar Barat berhasil memetakan sebanyak 3 jaringan sindikat narkotika yang telah berhasil diungkap. Sebanyak 3 jaringan tersebut terdiri dari jaringan sindikat narkoba yang melibatkan napi yang berperan sebagai pengendali dan bandar jaringan Riau-Sumbar di dua Lembaga Pemasyarakatan berbeda dengan jumlah dua orang napi.
“Sementara terkait pelaksanaan layanan asesmen terpadu pada tahun 2023, sebanyak 46 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan target awal 18 orang tersangka,” katanya.
Brigjen Pol Tri Julianto menjelaskan, secara nasional pada tahun 2023 angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,73% (3,337 juta) atau menurun 0,22% dari tahun 2021. Artinya 173 dari 10.000 penduduk indonesia (usia 15-64 tahun) dalam setahun terakhir menyalahgunakan narkoba.
“Dta-data di atas menunjukkan bahwa BNN harus sangat serius dalam melaksanakan amanah sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Meskipun penuh dengan keterbatasan, BNNP Sumbar tetap berusaha untuk bekerja secara optimal dalam melaksanakan empat strategi, antara lain, soft power approach, hard power approach, smart power approach dan cooperation,” tutupnya. (rgr)