Hamil di Luar Nikah, Pasangan Satu Suku Buang Bayi

BUKITTINGGI, METRO – Warga Agam dan Bukittinggi sekitarnya dihebohkan dengan penemuan sosok bayi perempuan, Kamis (24/1) malam. Bayi malang itu ditemukan warga di lereng bukit tempat pembuangan sampah di Jorong Caruak, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam dalam keadaan meninggal.
Setelah bayi itu diamankan, Polres Bukittinggi melalui jajaran Polsek IV Koto, langsung mendalami kasus tersebut. Alhasil, kurang dari 24 jam pihak kepolisian pun mengungkap kasus itu dan mengamankan sepasang kekasih yang diduga merupakan orang tua dari bayi malang itu.
Kapolsek IV Koto Iptu Edi Yunasri mengatakan, setelah ada kasus penemuan bayi perempuan pada malam itu, jajarannya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil dari hasil investigasi dan penyidikan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, GD (21) yang diduga merupakan ibu dari sang bayi dan DS (26), pasangannya.
”Keduanya kita amankan Kamis malam itu juga. Beberapa jam setelah penemuan bayiperempuan itu. Keduannya kita tangkap di dua lokasi berbeda. DS, si ibu bayi ditangkap di daerah Lubukbuaya, Padang. Sedangkan GD, kita amankan di daerah Padang Luar, Agam,” ungkap Kapolsek.
Edi Yunasri memaparkan, kasus ini terungkap setelah mendapat informasi dari beberapa saksi, yang menceritakan bahwa GD mengalami pendarahan pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Karena panik, ibu dari GD membawa anaknya ke RSAM Bukittinggi. Ketika dirawat di rumah sakit, kakak ipar dari GD, datang membezuk.
”Ketika itulah, kakak ipar GD mengetahui dari dokter yang memeriksa GD, bahwa pendarahan yang terjadi pada adiknya itu, merupakan efek setelah adanya proses persalinan. Sang kakak ipar langsung emosi dan menanyakan kepada GD dimana bayi yang dia lahirkan. Dan GD pun mengaku telah membuangnya di tempat pembuangan sampah,” ungkap Kapolsek IV Koto.
Setelah mendapat pengakuan dari GD, pihak keluarga dibantu warga sekitar mencari bayi iti dan menemukannya di lokasi yang telah diakui GD, Kamis malam itu, GD pun diketahui melarikan diri ke Lubukbuaya dan DS, pacar dari GD bersembunyi di daerah Padang Lua.
”Kuat dugaan bayi perempuan dengan berat 4,5 kg, panjang 45 cm dan tali pusar masih utuh sepanjang 5 cm itu, merupakan hasil hubungan gelap GD dan DS. Ditemukan tanda kekerasan di bagian leher sang bayi yang ditemukan dalam kondisi meninggal,” tambahnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek IV Koto untuk proses lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara itu, Wali Nagari Koto Tuo, Efendi Dt Pangeran menyampaikan, kedua pasangan itu diketahui belum menikah. Sehingga kuat dugaan bayi malang itu, merupakan hasil hubungan gelap mereka.
”Informasi yang kita dapat, mereka merupakan pasangan satu suku dan satu penghulu. Diduga kehamilan dari GD sebelumnya tidak diketahui pihak keluarga,” katanya.
Sehingga diperkirakan, katanya, Rabu pagi, GD melahirkan anaknya seorang diri dan membuang bayi itu ke tempat pembuangan sampah, lalu pulang ke rumah.
“Setelah di rumah GD mengalami pendarahan dan dilarikan sang ibu ke RSAM. Disanalah cerita ini terungkap,” Jelas Wali Nagari. (cr8)

Exit mobile version