Penggigit Puting Istri Menyerah

TANAHDATAR, METRO – Musliadi (34) diamankan polisi setelah dicari sepekan terakhir. Pria ini adalah suami dari MM (38), wanita yang putingnya digigit sampai putus dan menghebohkan Tanahdatar. Dia ditangkap di Dharmasraya, cukup jauh dari kediamannya.
Kapolres Tanahdatar Bayuaji Yudha Prajas menyebut, sebelum ditangkap Musliadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tentunya setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemerikasaan terhadap beberapa orang saksi,” ucapnya.
Kata Kapolres, Musliadi dijerat dengan Undang Undang tentang KDRT. Terhadap kasus ini, pasal yang bisa menjerat terlapor adalah Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Tersangka sudah mendekam di sel Mapolres sejak Senin (21/1) malam.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, tak terima istri minta cerai, seorang suami di Jorong Koto Gadang, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanahdatar, menggigit putting istrinya hingga putus. Korban diketahui berinisial MM.
Tak terima diperlakukan suami seperti itu, akhirnya sang istri mendatangi Mapolres Tanahdatar, untuk melaporkan perbuatan suaminya tersebut. Dijelaskan, peristiwa ini terjadi Minggu (13/1) lalu. Saat ini MM sudah pulih dari luka yang dideritanya.
Kronologisnya, saat itu Minggu (13/1) sekira pukul 18.30, pasangan suami istri ini bertengkar hebat. Pada akhirnya sang istri minta diceraikan. Setelah itu sang istri pergi meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor. Sang suami kemudian mengejar dan mengikuti istrinya.
Setelah dapat menyusul, lalu sang suami menyeret istrinya. Pertengkaran pun makin menjadi, sang suami berhasil merobek paksa baju istrinya, hingga terjadi peristiwa itu. “Istrinya diseret, lalu bajunya dirobek kemudian digigit,” kata Bayu. (ant)

Exit mobile version