Warga Jambi Ditangkap di Dharmasraya

DHARMASRAYA, METRO –  S (35), warga Desa Tanjung, Kecamatan Sungai Abang VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi tak berdaya saat digelandang ke Kantor Polsek Koto Baru. S terbukti memiliki sabu yang disita Unit Reskrim Polsek Koto Baru, Selasa (22/1) di di Jorong Dusun Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya.
Dari tangan pelaku pelaku diamankan enam bungkus sabu dalam plastik klip bening. Terdiri dari satu bungkus paket besar, empat bungkus paket menengah, satu bungkus paket kecil. Serta satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dan sedotan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kapolsek Koto Baru Iptu Nafris membenarkan penangkapan itu.
“Satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di rumahnya di Nagari Koto Baru, Dharmasraya,” ujarnya.
Penangkapan bermula Unit Reskrim Polsek Koto Baru mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka S di rumahnya. Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB personel Polsek Koto Baru yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Nafris didampingi Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPTU Haryoto di-back up personel Unit Satreskrim Polres Dharmasraya. Mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan bersama Kepala Jorong, ditemukan narkotika jenis sabu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Koto Baru langsung melakukan pemeriksaan urine di RSUD Sungai Dareh dan tersangka S positif mengkonsumsi sabu.
Kapolsek Iptu Nafris menambahkan, pelaku awalnya ditangkap atas pengembangan dari telah terjadinya kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/02/K/I/2019/Polsek tanggal 03 Januari 2019. Saat ini pelaku diamankan di Rutan Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (g)

Exit mobile version