Buruh Sawit Larikan dan Cabuli Anak Bawah Umur, Korban Ternyata Putri Rekan Kerja Pelaku

LARIKAN ANAK— Pelaku SB (21) yang tega membawa kabur dan mencabuli anak rekan kerjanya sesama buruh sawit ditangkap jajaran Polres Dharmasraya.

 

DHARMASRAYA, METRO–Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit ditangkap Tim Opsnal Sat­reskrim Polres Dharmas­raya  lantaran nekat mem­bawa kabur putri dari rekan­nya yang masih berusia 11 tahun ke Provinsi Riau.

Pelaku yang diketahui berinisial SB (21) asal Nias yang tercatat sebagai war­ga Jorong Batu Kangkung, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Ju­ju­han, Kabupaten Dhar­masraya ini ditangkap se­te­lah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya.

Sebulan lebih dilakukan pengejaran, jajaran Polres Dharmasraya berhasil me­nemukan tempat persem­bunyian SB bersama kor­ban di sebuah rumah di Ja­lan Merdeka Gang Genjer, Kampung I Merempan Hu­lu, Kecamatan Siak, Kabu­paten Siak, Provinsi Riau.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah me­la­lui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, membenar­kan pihaknya telah me­ngamankan pelaku inisial SB dan menahannya atas kasus melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua korban.

“Pada Jumat (28/4) dike­tahui masih berada di ke­dia­man orang tuanya. Na­mun, pada hari Sabtu tang­gal 29 april 2023 sekira pukul 03.00 WIB, ayah korban melihat anaknya sudah tak berada di rumah di Jorong Bukit Sembilan, Kenaga­rian Alahan Nan Tigo, Keca­matan Asam Jujuhan, Ka­bupaten Dharmasraya,” kata Iptu Heri, Selasa (6/6).

Dijelaskan Iptu Heri, setelah beberapa hari ayah korban mendapatkan informasi anaknya beri­nisial NH dibawa oleh pela­ku SB ke Provinsi Riau, tepatnya di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kam­pung I Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupa­ten Siak Provinsi Riau.

“Selanjutnya ayah kor­ban berusaha menghu­bungi pelaku, namun Hand­phone (Hp) pelaku tidak aktif lagi. Tak terima anak­nya dibawa kabur pelaku, ayah korban pun mem­buat pengaduan pada Pol­res Dharmasraya pada tanggal 18 Mei 2023 tentang diduga melarikan anak belum de­wasa,” jelas Iptu Heri.

Berdasarkan laporan dari ayah korban itulah, ditegaskan Iptu Heri, pihak­nya langsung mela­kukan pencarian terhadap pelaku yang telah melarikan kor­ban ke Provinisi Riau. Sete­lah beberapa minggu me­la­kukan pencarian, pihak­nya pun mendapatkan lo­kasi pasti pelaku dan kor­ban berada.

“Kami berusaha mela­cak keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil kami tangkap di sebuah rumah di  Kampung I Merempan Hu­lu, Kecamatan Siak Ka­bu­paten Siak, Provinsi Riau. Pelaku pun kami amankan tanpa perlawanan dan kor­ban selanjutnya kami se­rah­kan kepada orang tua­nya,” tegas Iptu Heri.

Iptu Heri menam­bah­kan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan pihak kor­ban, namun berasal dari suku yang sama. Selain itu, fakta mengejutkan lainnya, selama dibawa kabur, pela­ku mengaku telah mela­kukan tindakan rudapaksa terhadap korban.

“Terkait adanya tin­da­kan pencabulan terhadap korban, itu masih kami dalami dengan melakukan visum terhadap korban. Jika terbukti, tentunya pela­ku bisa dikenakan pasal berlapis. Untuk sementara, pelaku kami kenakan Pasal 332 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling la­ma 7 tahun penjara,” tutup­nya. (gus)

Exit mobile version