DHARMASRAYA, METRO–Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya lantaran nekat membawa kabur putri dari rekannya yang masih berusia 11 tahun ke Provinsi Riau.
Pelaku yang diketahui berinisial SB (21) asal Nias yang tercatat sebagai warga Jorong Batu Kangkung, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya ini ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya.
Sebulan lebih dilakukan pengejaran, jajaran Polres Dharmasraya berhasil menemukan tempat persembunyian SB bersama korban di sebuah rumah di Jalan Merdeka Gang Genjer, Kampung I Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku inisial SB dan menahannya atas kasus melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua korban.
“Pada Jumat (28/4) diketahui masih berada di kediaman orang tuanya. Namun, pada hari Sabtu tanggal 29 april 2023 sekira pukul 03.00 WIB, ayah korban melihat anaknya sudah tak berada di rumah di Jorong Bukit Sembilan, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya,” kata Iptu Heri, Selasa (6/6).
Dijelaskan Iptu Heri, setelah beberapa hari ayah korban mendapatkan informasi anaknya berinisial NH dibawa oleh pelaku SB ke Provinsi Riau, tepatnya di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kampung I Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.
“Selanjutnya ayah korban berusaha menghubungi pelaku, namun Handphone (Hp) pelaku tidak aktif lagi. Tak terima anaknya dibawa kabur pelaku, ayah korban pun membuat pengaduan pada Polres Dharmasraya pada tanggal 18 Mei 2023 tentang diduga melarikan anak belum dewasa,” jelas Iptu Heri.
Berdasarkan laporan dari ayah korban itulah, ditegaskan Iptu Heri, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah melarikan korban ke Provinisi Riau. Setelah beberapa minggu melakukan pencarian, pihaknya pun mendapatkan lokasi pasti pelaku dan korban berada.
“Kami berusaha melacak keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil kami tangkap di sebuah rumah di Kampung I Merempan Hulu, Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pelaku pun kami amankan tanpa perlawanan dan korban selanjutnya kami serahkan kepada orang tuanya,” tegas Iptu Heri.
Iptu Heri menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan pihak korban, namun berasal dari suku yang sama. Selain itu, fakta mengejutkan lainnya, selama dibawa kabur, pelaku mengaku telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.
“Terkait adanya tindakan pencabulan terhadap korban, itu masih kami dalami dengan melakukan visum terhadap korban. Jika terbukti, tentunya pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. Untuk sementara, pelaku kami kenakan Pasal 332 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (gus)