Mamak Predator “Garap” 2 Kemenakan Bawah Umur, Korban Kakak Beradik, Dicabuli Berkali-kali, Pelaku Ditembak Polisi Gegara Melawan saat Ditangkap

PELAKU CABUL— Pelaku Nas (29) yang tega mencabuli dua kemenekannya yang masih di bawah umur dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

SIJUNJUNG, METRO–Tak koperatif, pelaku kasus predator anak di bawah umur terpaksa diberi hadiah tembakan oleh anggota Satreskrim Polres Sijunjung. Pasalnya, pelaku saat ditangkap di tempat pesembunyiannya, malah melawan Polisi dengan senjata tajam hingga timah panas pun bersarang di kaki kanan pelaku.

Pelaku atas nama Nas (29) ditangkap karena perbuatan keji yang telah dilakukannya terhadap dua orang kemenakannya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung itu sangat memilukan.

Pelaku yang merupakan paman (mamak-red) seharusnya menjaga dan melindungi korban, malah menjadi predator bagi kemenakannya sendiri. Bahkan, mamak predator itu telah melakukan perbuatan bejatnya kepada kedua korban berulang kali di rumah korban.

Sebut saja nama korban Bunga (12) dan  Mawar (8), keduanya kakak beradik yang masih belia tega dirusak masa depannya oleh pamannya sendiri. Orang tua korban yang tak terima anaknya dicabuli oleh pelaku, langsung membuat laporan ke Polres Sijunjung.

Penangkapan pelaku Nas (29) warga Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/04/I/2023/SPKT/POLRES SIJUNJUNG tanggal 17 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Atas perintah Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi anggota Satreskrim yang dipimpin Kasat AKP Abdul Kadir Jaelani langsung bergerak mencari kebera­daan pelaku yang melarikan diri usai perbuatan keji yang ia lakukan diketahui oleh orang tua korban.

Untuk menghindari Polisi, pelaku sempat melarikan diri ke arah Kabupaten Dharmasraya dan menjadi buruh di kebun sawit di daerah Sungai Rumbai, Dharmasraya. Hingga personel Satreskrim Polres Sijunjung bergerak ke lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

Alhsil, pada Selasa (17/1) kemarin, petugas menemukan pelaku sedang berada di sebuah pondok area perkebunan sawit. Hanya saja, ketika petugas hendak menangkap, pelaku tidak langsung menyerah dan bahkan berupaya melawan menggunakan senjata tajam serta berupaya melarikan diri.

“Penangkapan kita lakukan setelah mengetahui keberadaan pelaku. Namun saat hendak ditang­kap pelaku sempat mengancam menggunakan senjata tajam, dan hendak me­larikan diri ke dalam hutan sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di ba­gian kaki pelaku,” tutur Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jaelani kepada wartawa, Kamis (19/1).

AKP Abdul Kadir Jaelani menuturkan, usai ditangkap, pelaku Nas digiring ke Mapolres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap fakta-fakta terkait kebejatan pelaku terhadap dua kemenakannya itu.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, persetubuhan terhadap korban Bunga (12) sudah dilakukan pelaku berulang kali sejak April 2022 kemarin. Sedangkan terhadap Mawar (8) dilakukan sebanyak tiga kali. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban,” jelas AKP Abdul Kadir Jaelani.

Terkait kasus tersebut, AKP Abdul Kadir Jaelani mengimbau masyarakat agar selalu memberikan pengawasan terhadap anak agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. “Peran dan pengawasan orang tua sangat dibutuhkan terhadap anak. Dari kasus yang pernah terjadi, pelaku kejahatan asusila terhadap anak umumnya merupakan orang terdekat dari anak itu sendiri,” tambahnya.

Kini, hukuman berat menanti pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan. Pelaku dikenakan pa­sal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara. (ndo)

Exit mobile version