3 Sopir Truk Terciduk Selewengkan BBM Bersubsidi di Payakumbuh, Modusnya Pakai Tangki yang Dimodifikasi

PENYELEWENGAN BBM— Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar ditangkap jajaran Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap tiga orang yang terlibat dalam penya­lahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Modusnya, para pelaku melakukan pembelian Solar ke SPBU meng­guna­kan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi agar bisa memuat BBM dengan jumlah yang banyak.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, Iptu Alva Zakya Akbar mengatakan, penangkapan terhadap keti­ga pelaku penyelewengan Solar ini berkat adanya informasi masyarakat. Mereka membeli Solar tersebut ke beberapa SPBU untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan.

“Mereka kami tangkap di tiga lokasi yang berebeda. Modus mereka ini menggunakan truk agar bisa membeli Solar ke SPBU. Namun, mereka sudah memodifikasi tangki truk dengan kapasitas yang lebih besar agar bisa membeli Solar dalam jumlah ratusan liter,” ujar Iptu Alva, Kamis (13/10).

Dijelaskan Iptu Alva, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka I (53) pada 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11. 00 WIB di Jorong Tanjuang Kaliang, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Li­mapuluh Kota. Barang bukti yang disita berupa truk Colt Diesel dengan jumlah Solar mencapai 117 liter yang disimpan dalam tangki modifikasi.

“Dari penangkapan pertama itu kembali dilakukan penangkapan terha­dap tersangka AF (34) dengan barang bukti truk warna kuning BM 8863 MC dan tangki yang sudah dimodifikasi berisi Solar 213 liter. Penangkapan dilakukan di Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang,” ujar Iptu Alva.

Ditambahkan Iptu Al­va, selanjutnya penangkapan ketiga dilakukan terhadap pelaku YE (46) yang kedapatan membawa truk dan Solar mencapai 125 Liter di Jorong Tarok Nagari Andaleh, Kecamatan Luak. Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ma­polres Payakumbuh.

“Para tersangka ditangkap usai mengisi BBM bersubsidi jenis Solar di sejumlah SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Payakumbuh, rencananya BBM itu akan dijual kembali dengan harga mencapai Rp 10 ribu per liter kepada pengecer,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara.

Sementara Wakapolres Payakumbuh, Kompol Russirwan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana penimbunan BBM ber­sub­sidi. Pasalnya, perbuatan itu merupakan tindak pidana yang tentunya jika kedapatan akan dilakukan penegakan hukum.

“Kita terus imbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana  penimbunan BBM bersubsidi. Kami tentu akan terus melakukan pe­nyelidikan dan pengawa­san,” tegas Kompol Rus­sir­wan yang akrab dipanggial ayah oleh awak media. (uus)

Exit mobile version