Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun

PASPOR— Petugas Imigrasi menunjukkan paspor yang baru dicetak di Unit Layanan Paspor (ULP).

JAKARTA, METRO–Aturan baru tentang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun siap diimple­mentasikan pada Rabu (12/10). Meski masa berlaku makin panjang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemen­terian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen­kum HAM) memastikan biaya pembuatan paspor tidak berubah. Tetap Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu paspor biasa elektronik.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun didasarkan pada Pasal 2A Permenkum HAM 18/2022 yang diundangkan pada 29 September lalu. “Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberi­kan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya kemarin (11/10).

Dia menyatakan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkum HAM 18/2022.

Dan, paspor itu hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah meni­kah. Selain kategori tersebut, paspor diberi­kan hanya untuk jangka waktu lima tahun.

Bagi anak berke­warganegaraan ganda (ABG), lanjut Widodo, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan jangka waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraan. Sebagai contoh, ABG berusia 18 tahun saat pergantian paspor sehingga masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga si anak menginjak usia 21 tahun.

Widodo meng­ungkapkan, pihaknya sudah mengadakan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun. Rakor itu diikuti divisi keimigrasian kantor wilayah (kanwil) Kemen­kum HAM hingga unit pelaksana teknis (UPT) imigrasi se-Indonesia. (jpg)

Exit mobile version