Pencuri 5 Karung Arsip di DPRD Padangpariaman Ditangkap

PENCURI ARSIP— Pelaku pencurian di Kantor DPRD Padang Pariaman melihatkan ban dalam serta obeng dan linggis yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

PARIAMAN, METRO–Aksi pencurian lima karung yang berisikan kertas-kertas arsip di Kantor DPRD Kabupaten Padangpariaman akhirnya terungkap. Pelaku pencurian itu berhasil diringkus Polisi di Kampuang Pondok Pariaman, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa (11/10).

Dari penangkapan pelaku bernama Nofrizal Asayu (40), Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Seperti, linggis dan obeng digunakan pelaku saat merusak teralis besi Kantor DPRD Padangpariaman serta ban dalam ukuran besar yang dipakai untuk membawa hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan pencurian pada 4 Oktober 2022. Diketahuinya telah terjadi aksi pencurian ketika salah seorang petugas di DPRD Padang Pariaman memasuki gudang untuk mencari arsip.

“Biasanya, arsip-arsip milik DPRD Padang Pariaman dibungkus karung plastik. Namun, petugas tersebut mendapatkan karung-karung berisikan arsip telah hilang. Kemudian petugas itu mengecek sekitaran ruangan gudang arsip didapati terali besi yang berada di bagian belakang gudang sudah dalam keadaan rusak,” kata AKP Arvi.

Mengetahui arsip telah dicuri, dijelaskan AKP Arvi, pihak DPRD Padangpariaman melaporkan hal itu ke Mapolres Pariaman. Menindaklanjuti laporan itulah, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap jika yang mencuri arsip tersebut merupakan pelaku Nofrizal Asayu. Setelah itu, pelaku diringkus di kediamannya.

“Pelaku mencuri berkas seperti kertas-kertas dan benda lainnya di kantor DPRD Padang Pariaman. Hasil curian itu dijual kiloan oleh pelaku untuk mendapatkan uang. Kepada penyidik, uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya,” ujar AKP Arvi.

AKP Arvi menuturkan, cara pelaku menjalankan aksinya cukup unik. Pelaku menggunakan ban dalam truk untuk menyeberangi sungai menuju Kantor DPRD Padangpariaman. Setelah berhasil mengeluarkan beberapa karung kertas arsip, pelaku membawa hasil curiannya itu menggunakan ban dalam tersebut.

“Terdapat lima karung kertas yang merupakan arsip dicuri pelaku. Sementara cara pelaku masuk ke dalam kantor tersebut berbekal linggis dan obeng yang digunakan pelaku mengupak terali jendela. Barang bukti alat itu sudah kami sita saat penangkapan,” tegasnya. (ozi)

Exit mobile version