Oknum ASN Pemkab Pessel Kepergok Nyabu, Ditangkap Bersama Teman

SABU— Oknum ASN bersama temannya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pessel atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (11/10).

PESSEL, METRO–Miris. Salah seorang ok­num Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui be­kerja di Kantor Bupati Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap oleh Tim Ops­nal Satresnarkoba Polres Pessel atas ka­sus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Oknum ASN berinisial JF (40) ini diringkus bersama temannya FP (40) wi­raswasta di sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba di Jalan Hj Ilyas Yakub, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Saat digerebek dan ditangkap, oknum ASN dan temannya itu tak bisa ber­kutik. Pasalnya, petugas yang melakukan pengge­ledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Keduanya pun lang­sung digiring ke Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal  membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan sabu yang mana salah satunya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Pessel. Menurutnya, kedua pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka atas kepemilikan sabu.

“Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ilyas Yakub, Kenagarian Painan Utara. Saat ditang­kap, kami menemukan ba­rang bukti di antaranya, sa­tu paket sabu ukuran ke­cil dan dua unit handphone merek Samsung war­na hitam,” ungkap Iptu Riki kepa­da wartawan, Ra­bu (12/10).

Dijelaskan Iptu Riki, penangkapan terhadap ok­num ASN dan rekannya itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan di dalam rumah yang menjadi lokasi penangkapan tersebut. Masyarakat menduga, rumah itu kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba dan transaksi jual beli narkoba.

“Menindaklanjuti laporan itulah, kami kemudian melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Setelah diyakini adanya pelaku beserta barang bukti narkoba di rumah tersebut, tim pun bergerak cepat mela­kukan penggerebekan yang disaksikan oleh warga setempat,” ujar Iptu Riki.

Ditambahkan Iptu Riki, setelah digerebek dan me­ngamankan dua orang di dalam rumah itu, pihaknya kemudian melakukan peng­geledahan untuk men­cari barang bukti. Selama proses penggeledahan, juga turut disaksikan oleh warga setempat.

“Saat dilakukan peng­geledahan bersama saksi-saksi, kami menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. Hasil interogasi di hadapan para saksi-saksi, para pelaku mengakui barang haram tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” jelasnya.

Iptu Riki menuturkan, oknum ASN yang ditang­kap berinisial JF yang berdomisili di Painan Utara. Sementara, rekannya FP yang bekerja sebagai wi­raswasta berdomisili di Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai. Diduga, keduanya berada di rumah itu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat ini keduanya su­dah kami amankan dan akan kami jerat pasal 112 jo 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang nar­kotika. Ancaman huku­man­nya pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling la­ma 20 tahun dan hukuman mati. Dengan penangkapan ini, membuktikan komitmen kami dalam pemberantasan narkotika. Siapapun pelakunya akan ka­mi sikat,” katanya. (rio)

Exit mobile version