Buronan Kasus Penggelapan Mobil Diciduk di Pesisir Selatan, Modusnya Rental lalu Digadaikan ke Orang

GELAPKAN MOBIL— Pelaku AF (42)  yang menggelapkan mobil rental diamankan di Mapolres Pessel usai ditangkap di Kota Pariaman.

PESSEL METRO–Buron sejak delapan bulan belakangan, seorang pelaku penggelapan mobil rental ditangkap Tim Ma­can Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat berada di Cafe Papilon Desa Taluak, Kecama­tan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Rabu (7/9) pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial AF (42)  warga Rawang Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel ini ditangkap atas ulahnya yang nekat menggelapkan mobil Avanza BA 1751 AQ yang direntalnya dengan cara menggadaikannya kepada orang lain.

Kasat Reskrim AKP Hen­dra Yose mengatakan, pelaku AF melakukan ak­sinya pada Bulan Januari 2022 lalu. Pelaku AF mendatangi rumah korban di Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai dengan maksud merental mobil milik korban.

“Lantaran percaya de­ngan pelaku, korban pun menyerahkan mobil miliknya itu kepada pelaku. Namun, setelah waktu yang disepakati, ternyata pelaku tak kunjung mengembalikan mobil yang direntalnya itu kepada korban. Bahkan, pelaku tak bisa lagi dihubungi,” ungkap AKP Hen­dra Yose, Kamis (8/9).

Ditambahkan AKP Hen­dra Yose, korban yang tak terima mobilnya digelapkan, kemudian melapor ke Polres dengan harapan pelaku bisa ditangkap. Me­nindaklanjuti laporan itulah, Tim Macan Kumbang berupaya melacak kebera­daan pelaku.

“Kami sempat kesulitan untuk mencari kebe­radaan pelaku yang kerap berpindah-pindah. Tapi, setelah delapan bulan me­lakukan pengejaran, kami mendapat informasi pelaku berada di Kota Pariaman,” jelas AKP Hendra Yose.

Setelah keberadaannya diketahui, dikatakan AKP Hendra Yose, Tim Macan Kumbang bergerak untuk melakukan penang­kapan hingga pelaku AF berhasil diamankan saat berada di di Cafe Papilon Desa Taluak, Kota Pariaman tanpa perlawanan.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggadaikan mobil itu kepada orang lain. Dari hasil kejahatannya itu, pelaku mendapatkan uang puluhan juta dan dihabiskannya untuk berfoya-foya,” kata AKP Hendra Yose.

Menurut AKP Hendra Yose, pelaku membuat korbannya percaya lantaran pelaku merental untuk bulan pertama langsung mem­bayarnya kepada ko­r­ban. Namun, setelah bulan berikutnya, pelaku tak lagi membayar uang rental mobil dan kemudian menghilang.

“Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres. Terhadap pelaku akan kami jerat 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Atas kejadian ini, kami mengimbau pemili mobil rental untuk berhati-hati,” pungkasnya. (rio)

Exit mobile version