MUI Halalkan Penggunaan Paylater, Syaratnya Tak Berbunga

JAKARTA, METRO–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menghalalkan paylater dengan beberapa syarat. Yang pertama, bila digunakan tanpa bunga. Artinya, akad qard atau utang piutang digunakan dengan administrasi yang rasional. Sehingga hal itu diperbolehkan.

“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu-nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan.

Selain itu, sistem paylater diperbolehkan bila digunakan dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater. Meski pengguna bisa membayarkan secara kredit dan harga lebih mahal, hal itu diperbolehkan.

“Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram,” terang KH Sholihin Hasan.

Oleh karena itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

“Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi sistem paylater. Dan kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktek riba dan tidak menyalahi prinsipprinsip syariah,” tegas KH Sholihin Hasan.

Sementara itu, Ketua Fatwa MUI Jatim KH Maruf Khozin menjelaskan, paylater diharamkan karena beberapa hal. Pertama, karena mencantumkan bunga sekitar 2 persen. Denda senilai 1 persen bila ada keterlambatan pembayaran pun juga diharamkan. Hal tersebut, kata KH Maruf Khozin, tidak benar secara agama.

“Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” tutur KH Maruf Khozin.

Sistem paylater juga disebut membebani pengguna. Alasannya, pengguna layanan paylater harus membayar uang lebih banyak dari yang dipinjamkan.

Layanan paylater, lanjut dia, mengandung unsur ziyadah. Artinya, ada uang tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen. (jpg)

Exit mobile version