PASBAR,METRO–Massa yang mengatasnamakan masyarakat adat Kampung Pinaga, Nagari Lingkung Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berunjuk rasa ke lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang terletak di Jorong Tanjung Beruang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Sabtu (23/7).
Unjuk rasa itu dipicu persoalan proses ganti rugi lahan yang diduga belum diselesaikan. Massa pun menuntut perusahaan untuk memperjelas status jual beli tanah untuk pembangunan PLTMH, yang tidak ketahui oleh niniak mamak Panghulu Datuak Majolabiah kampung Pinaga.
Kordinator Masyarakat Adat Kampung Pinaga Iman Jendri didampingi Ketua Pemuda Jorong Pinaga Syarif Hidayatullah mengatakan bahwa unjuk rasa ke kantor PT OTE dan PT NKE untuk menolak proses jual beli tanah masyarakat adat dan pengeluaran sertifikat yang telah dilakukan oleh PT OTE yang merupakan pemilik modal pembangunan PLTMH.
“Kita menolak, karena apa yang dilakukan oleh PT OTE tidak sesuai dengan kelaziman tata cara yang berlaku dalam lingkungan adat kampung Pinaga,” sebutnya saat orasi.
Ia menduga ada mafia tanah dalam proses jual beli tanah yang dilakukan oleh PT OTE dan PT NKE. “Jangan rampas hak kami, tolak mafia tanah, batalkan pengalihan hak secara sepihak (ilegal), hargai adat istiadat kami Pinaga,” dalam orasi tersebut.
Senada Iman Jendri, Alpen Datuak Majolabiah menegaskan, bahwa pengalihan hak secara sepihak tanpa diketahui oleh penghulu adat dan niniak mamak merupakan pembangkangan hukum adat yang telah dilegalkan oleh negara.
“Saya sebagai datuak tidak pernah mengetahui bagaimana pengalihan hak atas tanah yang dibeli oleh PT OTE dan PT NKE diwilayah adat kami,” tegasnya.
Setelah melakukan orasi massa yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan TNI dipersilahkan masuk kekantor PT OTE dan PT NKE untuk mediasi. Namun setelah beberapa jam mediasi tidak membawa hasil kesepakatan.
Sementara itu pihak PT.OTE yang di wakili oleh Syafrudin sebagai Humas saat ditanya wartawan mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban terkait tuntutan dari massa. “Kami tidak bisa menjawab sekarang karena kita masih menunggu kesepakatan dari kantor pusat,” ungkapnya. (end)
Komentar