Wanita Putus Sekolah “Dijual” di Hotel

BUKITTINGGI, METRO – Satreskrim Polres Bukittinggi menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku berinisial APL (32) tertangkap tangan setelah menyerahkan korbannya kepada calon pelanggan yang tidak lain adalah polisi yang menyamar di salah satu hotel berbintang di Kota Bukittinggi, Selasa (18/12) sore.
Korban, sebut saja Mawar, yang mengaku berusia 18 tahun dibanderol seharga Rp800 ribu untuk satu kali transaksi seksual singkat (short time, red). Dari transaksi tersebut, APL selaku mucikari mendapat imbalan Rp200 ribu.
”Kami mendapat informasi dari Intel Kodim 0304 Agam bahwa akan ada transaksi perdagangan anak di bawah umur. Menyikapi hal itu, Kapolres mengintruksikan melakukan penyamaran sebagai pelanggan. Saat korban diantarkan ke hotel oleh mucikarinya, saat itu juga langsung kami tangkap,” jelas Kanit Tipiter Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Ishar Siregar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Ishar, pelaku sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dengan korban yang beragam. Rata-rata korban adalah anak-anak putus sekolah.

”Untuk transaksi short time, korban dijual kepada pria hidung belang seharga Rp800 ribu. Dari transaksi tersebut pelaku menerima imbalan sebesar Rp 200 ribu,” ungkap Ishar.
Kepada polisi, korban Mawar mengaku sudah putus sekolah sejak kelas 1 SMA beberapa tahun lalu. Dia mengenal APR, lewat salah satu temannya. Saat digerebek, korban hanya mengenakan handuk setelah sebelumnya disuruh mandi oleh mucikari.
”Karena tidak lagi bersekolah, korban kabarnya sudah beberapa kali ditangkap petugas Satpol PP karena kasus-kasus pergaulan bebas. Saat ini korban dan pelaku secara terpisah masih diperiksa secara hati-hati di unit Perlindungan Anak,” jelasnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. (cr8)

Exit mobile version