PPATK Temukan Dana ACT Diduga Mengalir ke Al Qaeda

JAKARTA, METRO–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi aliran dana dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada se­seorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda di Turki.

Temuan itu diungkap oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat mela­ku­kan konferensi pers terkait kasus ACT di kantor PPATK Jakarta Pusat, Rabu (6/7). Hanya saja, temuan itu masih dugaan dan ma­sih dilakukan pendalaman.

“Berdasarkan hasil ko­or­dinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini ma­sih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersang­kutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda,” kata Kepal Ivan.

Meski demikian, Ivan menegaskan, PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaeda tersebut adalah sebuah kebetulan. Selain itu, belum dapat dipastikan aliran dana itu dipergunakan untuk kegiatan terorisme atau kegiatan lain.

“Temuan ini masih da­lam kajian lebih lanjut. Apakah aliran dana ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan,” tegasnya.

Lebih lanjut Ivan juga mengatakan PPATK turut menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum. PPATK juga menemukan beberapa individu di dalam yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara. Tujuan pengiriman dana tersebut saat ini masih diteliti lebih lanjut.

“Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ivan juga menemukan adanya karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

“Temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik,” tuturnya.

Menurut Ivan, terhitung sejak Rabu (6/7) ini, PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT untuk sementara di 33 jasa penyedia keuangan.

“PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan,” ujarnha.

Dikatakan Ivan, pemblokiran dilakukan dengan ditemukan sejumlah kejanggalan aliran dana ACT. Selain temuan aliran ke seorang terduga teroris, PPATK menemukan dana yang keluar ke sebuah perusahaan yang diduga dimiliki langsung salah satu pendiri ACT.

“Kami temukan transaksi yang masif. Kami menduga bahwa pengalangan dana yang dilakukan ACT tidak secara langsung disalurkan. Tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu. Dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan. Nah ini PPATK terus melakukan penelitian,” imbuhnya. (jpg)

Ivan menuturkan, salah satu temuan PPATK, terdapat transaksi ke salah satu perusahaan sekitar 30 miliar yang diduga dimiliki salah satu pendiri ACT.

Misalnya ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari Rp 30 miliar. Ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi (ACT),” pungkasnya. (jpg)

Exit mobile version