Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Pemprov Sumbar Dibidik, Indikasinya Tak Sesuai Spesifikasi yang Ditetapkan, Kejati Periksa10 Saksi, Segera Naik ke Penyidikan

Fifin Suhendra Kasi Penkum Kejati Sumbar

PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Su­mat­ra Barat (Sumbar) saat ini te­ngah melakukan penyelidikan ter­kait kasus dugaan korupsi penga­daan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumbar tahun anggaran 2021. Dalam proses penyelidikan, sejum­lah saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

Bahkan, dalam waktu dekat, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sumbar dalam waktu dekat meningkatkan status penanganan perkara itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hanya saja, total kerugian negara yang ditim­bulkan dari pengadaan sapi untuk kelompok masyarakat di berbagai daerah Sumbar ini belum diketahui.

Hal itu dikatakan Ke­pala Seksi Penerangan Hu­kum ( Kasi Penkum) Kejati Sumbar Fifin Suhendra kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/7). Ia menegaskan, perkara ini menjadi atensi Kajati Sum­bar dan telah  menge­luar­kan surat perintah penye­lidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022.

“Dari hasil ekpos yang dilakukan minggu lalu, ter­capai kesepakatan tim pe­nyelidik bersama ekspos untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke pe­nyidikan. Sprint penyidikan belum keluar, dalam waktu dekat Insya Allah akan keluar. Kasus ini meru­pakan atensi Bapak Kajati Sumbar,” katanya.

Ditambahkan Fifin, te­muan Kejati Sumbar ber­asal dari laporan masya­rakat atas dugaan peker­jaan pe­nyedian dan pe­ngem­ba­ngan sarjana per­tanian, kegiatan penye­diaan bibit atau benih ter­nak dan hija­uan pakan ter­nak pada Di­nas Peterna­kan dan Kese­ha­tan hewan Provinsi Sum­bar tahun ang­garan 2021.

“Saat ini masih dalam tahap permintaan ketera­ngan dari saksi-saksi. Seba­nyak 10 orang terkait sudah datang ke Kejati Sumbar dari pihak dinas terkait, dan rekanan penyedia sapi se­cara marathon,” bebernya.

Ia juga menegaskan sembari meminta ketera­ngan tersebut, Kejati Sum­bar juga masih melakukan perhitungan kerugian ke­ua­ngan negara. Baik per­hitu­ngan internal maupun di­min­ta kepada BPKP Sumbar.

“Indikasi kuat dari pe­nyimpangan pengadaan sapi yang tidak sesuai de­ngan spesifikasi yang dite­tapkan. Terjadi perubahan spesifikasi sebanyak 2082 ekor. Ada 4 perusahaan rekanan yang melakukan pengadaan ini. Nilai keru­giannya belum keluar,” ungkapnya.

Pada sisi lain, pihaknya juga meminta doa dan du­kungan masyarakat, agar semua proses pengung­kapan kasus tindak pidana korupsi bisa berjalan de­ngan lancar, sehingga bisa terungkap dengan terang benderang.

Sebelumnya, heboh di­be­ritakan media pada 18 De­sember 2021 lalu di Su­ma­tera Barat tentang ban­tuan Pemerintah Provinsi (Pem­prov) Sumatera Barat (Sum­bar) melalui Dinas Pe­ter­nakan dan Kesehatan He­wan yang memberikan ban­tuan ternak sapi dan kam­bing kepada puluhan kelom­pok masyarakat tahun 2021.

Bantuan ini meng­ha­biskan APBD Sumbar pu­luhan miliar, namun seper­tinya banyak kelompok masyarakat penerima ban­tuan sedih melihat kondisi sapi yang diterima kurus kerempeng. (hen)

Exit mobile version