Sudah Tahap II, Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Segera Disidangkan

MNYERAHKAN TERSANGKA— Jaksa Pidsus Kejari Pasbar menyerahkan tersangka dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor kepada JPU.

PASBAR,METRO–Kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat (Pasbar) segera masuk persidangan. Pasalnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasbar telah meyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana menye­butkan, perkara dugaan korupsi dengan tersangka Raflius Mega itu telah ma­suk ke Tahap II. Tersangka merupakan direktur peru­sa­haan yang melaksa­na­kan kegiatan pemba­ngu­nan lapangan tenis indoor tersebut.

“Tersangka Raflius Me­ga merupakan penyedia pada tahun 2018 di Dinas Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pasbar (PUPR) Kabupaten Pasa­man Barat yang melaksa­nakan kegiatan pemba­ngu­nan lapangan Tenis Indoor dengan nilai sebesar Rp1.391.930.000,” ungkap Ginanjar, Kamis (23/6).

Ginanjar menjelaskan, pada kegiatan pemba­ngu­nan lapangan Tenis Indoor tahun anggaran 2018 terse­but terjadi pemutusan kon­trak, karena penyedia ba­rang atau jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak atau masa kontrak telah habis.

”Akibatnya, realisasi akhir pekerjaan dan pen­cairan anggaran telah men­capai bobot sebesar 57,32 persen namun kenyataan­nya yang terjadi di lapa­ngan pekerjaan pemba­ngunan lapangan tenis indoor hanya mencapai bobot 40,32 per­sen,” ungkap Gi­nanjar.

Menurut Ginanjar, aki­bat perbuatan tersangka, telah terjadi kelebihan per­hi­tungan bobot pekerjaan yang mengakibatkan ada­nya kelebihan pemba­ya­ran mengakibatkan keru­gian keuangan negara. Selain itu jaminan uang muka tidak di klaim oleh Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) pada Dinas PUPR,” katanya.

“Sehingga tersangka Raflius Mega diduga me­langgar Primair Pasal 2 Sub­sidair Pasal 3 atau Pa­sal 9 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Pem­berantasan Tin­dak Pidana Korupsi seba­gai­mana telah diubah dan ditambah de­ngan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Ten­tang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 199­9 ten­tang Pembe­ran­tasan Tin­dak Pidana Korupsi Jo. Pa­sal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tegasnya.

Dalam proses Tahap II, dikatakan Ginanjar, ter­sangka Raflius Mega dila­kukan pemeriksaan tes swab Covid-19 dan setelah dinyatakan negatif, kemu­dian tersangka Raflius Me­ga inisial RM dikirim ke Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah per­si­dangan karena sebelum­nya tersangka ditahan di Polres Pasaman Barat.

“Karena sudah Tahap II, dalam waktu dekat per­ ka­ra tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sengaja ditahan di Padang, karena pengadilan Tipikor berada di Padang,” tutupnya. (end)

Exit mobile version