Adek Kurok Tipu Belasan Toko Elektronik di Kota Padang, Modusnya Minta Bayar di Rumah, Barang Diantar lalu Dibawa Kabur

PENGGELAPAN— Pelaku Adek Kurok (43) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang atas kasus penggelapan barang elektronik.

PADANG, METRO–Aksi kejahatan yang dilakukan pria bernama Adek Kurok (43) ini terbi­lang nekat. Pasalnya, pria yang tidak memiliki peker­jaan tetap alias pengang­guran ini sudah belasan kali melakukan pengge­lapan barang-barang elek­tronik yang dipesannya dengan sistem pemba­yaran di tempat.

Namun, setelah barang diterima, pelaku langsung kabur lalu menjual barang elektronik tersebut kepada orang lain.  Hebatnya, un­tuk meyakinkan pengantar barang atau kurir, pelaku Adek Kurok ini menunggu barang pesanannya di ping­­gir jalan dengan ala­san rumahnya berada di gang yang sangat sempit.

Pelaku pun meminta pengantar barang untuk menunggu di pinggir jalan itu dan ia berpura-pura mengambil uang pem­ba­ya­ran ke rumahnya terle­bih dahulu. Saat itulah, pelaku kemudian me­lari­kan diri sambil mem­bawa barang elektronik yang belum dibayarnya itu.

Hanya saja, pertuala­ngan Adek Kurok akhirnya berhenti setelah Tim Kle­wang Satreskrim Polresta Padang yang menerima laporan dari pemilik toko, berhasil menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Khatib Sulaiman, Keca­ma­tan Padang Utara, Rabu (22/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ad­rian­syah Putra menga­takan, ditangkapnya pe­laku Adek Kurok atas kasus tindak pidana penggelepan setelah korban pemilik toko melapor pada Hari Senin (13/6) lalu ke Polresta Pa­dang.

“Kejadian berawal saat pelaku datang ke toko milik korban di Kopas Plaza, Pasar Raya Padang sekitar pukul 12.30 WIB dan ber­pura-pura hendak mem­beli satu unit televisi 24 inch dan satu buah kipas kepa­da korban,” kata Dedy.

Kemudian, ditambah­kan Dedy, pelaku meminta barang yang dipe­sannya agar diantar ke rumah di daerah Padang Pasir dan menjanjikan pem­bayaran akan dilakukan setelah barang sampai di rumah.  Korban pun menyetujuinya dan menyuruh karyawan tokonya mengantar barang ke rumah pelaku di daerah Padang Pasir.

“Setelah sampai di dae­rah Padang Pasir, kemu­dian pelaku meminta agar karya­wan toko korban ber­henti di pinggir jalan kare­na rumah pelaku berada di gang sem­pit dan pelaku mengambil satu unit tele­visi merk sharp 24 inch dari karyawan toko korban,” ujar Dedy.

Saat itu, dikatakan De­dy, pelaku menyuruh kar­yawan toko menunggu di pinggir jalan sementara pelaku berpura-pura pergi ke rumahnya untuk men­jemput uang namun tidak kembali dan malah menjual televisi tersebut kepada seorang berinisial H se­harga Rp 1,3 juta.

“Sementara itu, korban yang merasa tertipu kemu­dian melaporkan ke Polisi hingga pelaku Ditangkap.  Dari pemeriksaan semen­tara terungkap bahwa jum­lah toko yang menjadi kor­ban lebih dari enam belas unit. Belasan pemilik toko yang ditipu oleh pela­ku da­lam rentang waktu 2019-2022 itu menjual berbagai jenis barang seperti beras, aki, plastik, kipas angin, penanak nasi (rice cooker), dan pa­kaian,” ungkap Dedy.

Menurut Dedy, toko-toko tersebut tersebar di beberapa titik di kota Pa­dang di antaranya Pasar Raya, Jalan Pemuda. Bela­kang Lintas dua, Bandar Buat, Anduring, Simpang Kalumpang, Lubuk Lintah, Cendana, dan lainnya.

“Kami masih terus men­dalami serta me­ngem­bang­kan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain. Dari pengakuan pelaku juga diketahui modus yang digunakannya adalah me­me­san barang dalam jum­lah banyak ke toko-toko calon korban. Setiap kali beraksi ia selalu menge­nakkan kemeja putih le­ngan panjang, serta celana panjang hitam agar terke­san meyakinkan di mata pihak toko,”tutur Dedy.

Setelah itu, dikatakan Dedy, pelaku langsung me­me­san sejumlah barang di toko, kemudian minta dian­tarkan ke sebuah alamat. Pembayaran dijanjikannya setelah barang sampai. Hanya saja ketika barang sampai, alih-alih memba­yar belanjaan yang sudah dipe­san, pelaku malah me­ngam­bil sebahagian barang yang diantar kurir toko.

“Pelaku mengelabui sang kurir dengan alasan akan pergi ke rumah se­bentar untuk mengan­tar­kan barang, sedangkan se­bahagian lainnya diting­galkan bersama sang kurir di tempat semula. Ia ber­janji setelah barang dian­tarkan pulang, dirinya akan kembali lagi untuk me­ngambil barang yang ter­sisa serta melakukan pem­bayaran. Namun hal itu diduga kuat hanyalah sia­sat yang digunakan untuk mela­rikan diri, serta me­ngembat sebahagian ba­rang milik toko tanpa perlu memba­yar,” pungkasnya. (rom)

Exit mobile version