Pencuri Motor Tabrak Polisi

PADANGPANJANG, METRO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), SD (39), warga Tambilahan, Riau, beraksi di Masjid Al Azhar Institut Seni Indoensia (ISI) Padangpanjang, Rabu (5/12) sekitar pukul 15.45 WIB. Satu sepeda motor BA 2500 ND, milik Imbiyar (48) dibawa kabur bandit. Sialnya, dia menabrak polisi dan diringkus di area pesawahan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.
Saat usai shalat Ashar, jamaah digegerkan atas kasus curanmor yang terjadi. Tidak menunggu lama, polisi pun datang setelah korban melaporkannya. Indentifikasi data dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pasukan Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Padangpanjang tancap gas memburu pelaku.
Pelarian tersangka dapat dideteksi. Polisi melakukan pengepungan di rute pelarian tersangka. ”Satu jam pemburuan. Tersangka kita kepung di kawasan di Kecamatan Batipuah Selatan, Tanahdatar. Dihentikan, tersangka nekat menabrak kendaraan salah polisi sekaligus kembali lari ke arah persawahan,” sebut Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP Julianson didampingi Kaur Bin Ops, Iptu TJP Damanik.
Pemburuan tersangka terus berlanjut, Julianson mengungkapkan, atas tabrakan tersangka memancing perhatian warga setempat dan akhirnya ikut memburu pelaku bersama polisi. “Kelelahan, pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Polres Padangpanjang untuk diproses,” sebut Julianson.
Sementara itu, TJP Damanik menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan Junjung Sirih, Kabupten Solok. Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dihajar massa hingga harus menerima luka lebam di bagian wajah.
”Beruntung kita dapat menenangkan massa, pelaku kita bawa ke Polres Padangpanjang. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pencurian ranmor dilakukan dengan menggunakan kunci T sekaligus mengungkapkan baru kali ini beraksi di Padangpanjang,” sebut Damanik, seraya mengatakan penyidik saat ini terus melakukan pengembangan kasus.
Terkait kasus curanmor tersebut, jelas Damanik lagi, penyidik telah mengamankan barang bukti satu unit motor. Dalam kasus ini, tersangka terjerat Pasal 363, Ayat 1,4 dan 5 KUHP dan terancam hukuman penjara 7 tahun. (rmd)

Exit mobile version