2 Honorer DLH Kota Padang Nekat Mencuri Sapi, Diracuni Pakai Putas lalu Dibelah Dua, Dibawa Menggunakan Truk Sampah Pemko

CURI TERNAK— Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Jefri Indra Jaya didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Afriyani memperlihatkan barang bukti kasus pencurian ternak dengan tersangka dua honorer DLH Padang.

PADANG, METRO–Dua orang honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang yang bertugas sebagai pengangkut sampah ditangkap Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumbar, lantaran nekat mencuri hewan ternak warga berupa sapi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah.

Parahnya, dua honorer berinisial RY (28) dan ERP (33) ini mencuri sapi yang berkeliaran di TPA itu dengan cara meracuni sapi milik warga tersebut, menggunakan putas usai dipukuli menggunakan batu. Setelah sapi itu keracunan dan mati, kedua pelaku kemudian memotongnya menjadi dua bagian.

Sapi yang sudah dibelah itu selanjutnya dimasukkan ke dalam truk sampah dan ditutupi menggunakan karung dibantu oleh rekannya berinisial D (25) yang saat ini masih buron. Sapi hasil curian itupun dibawa menggunakan truk sampah itu untuk dijual ke kawasan By Pass, Padang.

Hanya saja, sebelum sempat dijual, kedua honorer itu berhasil ditangkap Polisi saat membawa sapi hasil curiannya itu di Simpang By Pass, Kecamatan Pauh. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti sapi yang sudah dibelah  menjadi dua bagian, truk sampah milik DLH Padang, karung, hingga uang muka yang sudah diterima Rp 2 juta.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Jefri Indra Jaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani mengatakan, kedua orang itu mencuri sapi menggunakan truk sampah milik Pemkot Padang.

“Kedua orang yang diduga terlibat kasus pencurian ternak sapi pria berinisial RY dan ERP. Sementara satu orang pelaku lagi kini masih menjadi buronan. Para pelaku ini melakukan pencurian di TPA Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah sekitar satu minggu yang lalu,” ungkap AKBP Jefri saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (31/3).

Menurut AKBP Jefri,  pelaku melakukan pencurian sapi dengan memberi racun dan beraksi pada dini hari atau pukul 02.00 WIB. Kemudian, tubuh sapi dibelah menjadi dua bagian dan dimasukkan ke dalam truk sampah dengan dibungkus dalam karung dan diangkut ke tempat penjualan.

“Potongan daging itu rencana akan dijual langsung ke masyarakat, namun kami dengan sigap menangkap kedua pelaku yang berstatus honorer di DLH Padang ini. Kami juga menyita satu unit truk milik DLH Padang dengan nomor polisi (nopol) BA 9615 J. Selanjutnya ada dua potongan tubuh sapi yang telah terpisah serta uang tunai Rp2 juta,” ujar AKBP Jefri.

Ditegaskan AKBP Jefri, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya dugaan pelaku sudah menjalankan aksinya tidak hanya satu kali. Selain itu, pihaknya juga masih terus memburu pelaku yang DPO.

“Kedua pelaku sudah kita tahan di Mapolda Sumbar. Terhadap keduanya akan kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon mengakui kedua pelaku merupakan tenaga honorer di instansi yang dipimpinnya. Terhadap kasus yang menjerat dua bawahannya itu, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.

“Salah satu pelaku ada sopir truk sampah. Sopir yang ditangkap sebelumnya pernah menabrak orang yang menyebabkan salah seorang warga meninggal dunia akibat membawa mobil sampah ugal-ugalan. Keluarga korban meminta uang damai Rp13 juta yang dibayarkan oleh DLH Padang,” ungkap Mairizon.

Menurut Mairizon, setelah kasus tabrakan itu, pelaku diperbolehkan lagi membawa truk sampah ugal-ugalan dan pihaknya memberikan sanksi dengan menarik kendaraan truk sampah darinya dua bulan. “Sekarang malah hal ini yang dia lakukan. Kita akan lakukan pemecatan terhadap keduanya,” tegasnya. (rgr)

Exit mobile version