Bikin Pinjaman Fiktif di Kota Padang, Manajer Koperasi Terjerat Kasus Korupsi Disidang Hari ini

Kasus Dugaan Korupsi Dana Koperasi KSPPS BMT Lua Disidang Hari Ini.

GAJAH, MADA, METRO–Manajer Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua, Kecamatan Pauh, Kota Padang tahun 2010-2019, Elyanda Omaria yang berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus pembiayaan fiktif, menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (31/3).

“Jadwal sidangnya sudah keluar. Sidang perdana hari ini, agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata  Therry Gutama, Kasis Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (30/3).

Ada enam orang JPU yang ditunjuk untuk me­nyelesaikan perkara dengan terdakwa bernama Elyanda Omaria tersebut. Keenam JPU antara lain dia sendiri, Suriati, Sylvia Andriani, Sandra Ochtarini, Liranda Mardhatillah, dan Andre Pratama Aldrin.

Therry melanjutkan, terdakwa Elyanda Omaria didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Hasil audit kerugian ke­uangan negara dalam perkara dugaan korupsi ini telah keluar. Nilainya lebih kurang Rp 260 juta. Jadi ini nantinya yang akan kita buktikan di pengadilan” sebut Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini.

Terdakwa EIyanda Oma­ria telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari jaksa penyidik kepada JPU dilakukan, Jumat lalu (11/3).

Namun demikian, Penasihat Hukum Terdakwa Elyanda Omaria yakni, Putri Deyesi Rizki mengatakan, kliennya kini berstatus tahanan kota. “Saya dapat telepon dari pihak pengadilan kalau klien saya tahanan kota,” ucap Putri.

Sebelumnya, JPU Kejari Padang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Rabu (23/3).

Berkas perkara dugaan korupsi dana KSPPS BMT Koto Lua ini dinyatakan leng­kap oleh jaksa peneliti Selasa (1/3). Sementara Elyanda Omaria yang me­rupakan Manager KSPPS BMT Koto Lua tahun 2010-2019 ditetapkan tersangka sebagai tersangka Kamis (9/12) lalu.

Elyanda Omaria ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti perbuatan melawan hukum. EO diduga telah menggelapkan uang KSPPS BMT Koto Lua Kecamatan Pauh senilai Rp 267 juta.

Uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak 18 Januari 2021 lalu setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat.

Pada tahap penyelidikan ditemukan informasi bahwa pada tahun 2010, KSPPS BMT Koto Lua Kecamatan Pauh mendapat dana hibah Rp 300 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

Namun sejak tahun 2016, Tersangka EO tidak lagi menyetorkan kas KSPPS ke rekening KSPPS Koto Lua Kecamatan Pauh. Penyelidikan lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Maret 2021. Hasil penyidikan ditemukan adanya pencairan pembiayaan fiktif pada tahun 2019-2020 yang dilakukan Tersangka EO senilai Rp 324 juta.

Pembiayaan fiktif yang dilakukan Tersangka EO sebanyak 44 kali. Lalu digunakan untuk kepentingan pribadi pembiayaan dengan cara yang tidak sesuai SOP dan SOM KSPPS. Sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa selama proses penyelidikan. Kejari Padang juga menyita 193 dokumen terkait kasus dugaan korupsi ini.

Selama proses penyidikan berlangsung, Elyanda Omaria mengembalikan uang yang diduga berasal dari dana KSPPS BMT Lua sekitar Rp 43 juta. Uang itu dikembalikan secara bertahap. (hen)

Exit mobile version