Ditingkatkan ke Penyidikan, Kejari Padang Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

Ranu Subroto Kepala Kejaksaan Negeri Padang.

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang meningkatkan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatra Barat (Sumbar), dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Dikerahui, proses penyelidikan telah dilaksanakan Kejari Padang dimulai sejak 24 Februari 2022 dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2022. Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022.

“Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Sumbar telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyelidikan dilakukan Kejari Padang setelah adanya temuan BPK RI,” kata Kepala Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus Therry Gutama kepada wartawan, Rabu (30/3).

Kata Ranu Subroto, du­gaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCKTR) Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 31,073 miliar.

Penyidik Kejari Padang sebut Ranu, telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa. Pada kasus ini ditemukan rekanan memakai pro­duk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain.

“Rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri. Namun, rekanan menggunakan pro­duk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan, dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan. Selain itu, Kejari Padang juga  akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.

Dalam tahap penyelidikan ini sebut Therry, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Untuk pemeriksaan saksi, akan dilakukan pada minggu depan.

Ia mengungkapkan, da­lam kasus ini Kejari Pa­dang belum menetapkan tersangka. Namun, telah menemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.

“Dugaan jumlah kerugian negara nya belum bisa kami ungkapkan saat ini. Karena saat tahap penyelidikan apakah ada satu peristiwa tindak pidana. Namun setelah ekpos per­kara, ditambah dengan keterangan dari 13 orang yang telah dipanggil, ditambah barang bukti yang ada, kami menemukan per­buatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (hen)

Exit mobile version