PADANG, METRO–Berkas perkara dugaan korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Koto Lua, Kecamatan Pauh, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Dikatakan Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama yang didampingi Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra Kamis (3/3) mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Selasa (1/3).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua. Kita targetkan Minggu depan akan dilakukan tahap dua,” ungkap Therry.
Di sisi lain, lanjut eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini, hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi ini juga telah keluar. Nilainya lebih kurang Rp 260 juta.
“Kerugian keuangan negara itu setelah adanya pengembalian secara bertahap dari tersangka EO sekitar Rp 43 juta kepada Kejari Padang selama penyidikan berlangsung,” kata Therry.
Namun, Therry menegaskan, itikad baik berupa pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan Tersangka EO tidak akan menghentikan proses hukum.
“Hanya saja akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim, yang akan meringankan tersangka nantinya di persidangan,” tandasnya Therry. (hen)