PADANG, METRO – Penangkapan jambret yang meresahkan masyarakat, terus digencarkan Satreskrim Polresta Padang. Sebelumnya, seorang remaja putus sekolah diringkus atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan jambret yang sudah melakukan aksinya di 10 TKP berbeda.
Namun, kali ini petugas membekuk pemuda pengangguran bernama Wendi Herdian (21) yang sudah menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) di daerah Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Selasa (30/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu unit HP smatrphone dan satu unit sepeda motor Honda BeAt sebagai alat yang digunakan untuk menjambret.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Ipda Denny Juniansyah. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban jambret di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara.
Aksi jambret itu, tertuang dalam laporan polisi Nomor 398/K/IX/2018/Sektor Padang Utara, pada 5 september 2018 lalu. Dari hasil penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku yang melakukan jambret di Jalan Cendrawasih tersebut.
Setelah nama pelaku Wendi Herdian ini dikantongi, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku dan menetapkan pelaku sebagai DPO. Satu bulan lebih melakukan perburuan, petugas mendapatkan informasi pelaku berada di Dadok Tunggul Hitam.
Untuk menemukan keberadaan pasti pelaku ini, petugas kemudian melakukan pengintaian di kawasan itu, hingga petugas menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Melihat pelaku, petugas langsung melakukan penghadangan dan membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Setelah dibekuk, petugas kemudian menggeledah pakaian pelaku dan menemukan satu unit handphone Smartphone di dalam kantong celananya. Saat diineterogasi, pelaku mengakui handphone tersebut merupakan hasil jambret yang dilakukannya di Jalan Cendrawasih.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wuguna mengatakan, setelah diamankan berikut dengan barang bukti, pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan sehingga siapa saja yang terlibat bisa ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi jambret sesuai dengan laporan polisi yang dibuat korbannya. Pelaku diduga melakukan aksinya seorang diri, namun kita tetap mengorek keterangannya untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat,” kata Edriyan.
Edriyan menjelaskan, pelaku selama ini tidak memiliki pekerjaan atau alias pengangguran. Sehingga, untuk mendapatkan uang, dia menjambret. Pelaku diketahui menjambret tas korbannya yang berisikan uang dan handphone.
“Pelaku mengakui baru satu kali melakukan aksinya. Tapi kita tidak bisa percaya begitu saja, karena itu alibi setiap pelaku kejahatan. Makanya kita akan terus melakukan pemeriksaan. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman huuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)