Biadab, Guru Ngaji Kecanduan Sodomi Bocah di Kota Pa­dang, Dilakukan di Mushala, Diduga Belasan Anak jadi Korban, Modus Ajak Jajan, hingga Pinjamkan Hp

SODOMI— Guru mengaji berinisial MEM (59) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas kasus sodomi terhadap anak-anak di mushala.

PADANG, METRO–Belum lagi hilang dari ingatan kita kasus pencabulan terhadap kakak adik yang dilakukan oleh kakek, pa­man, hingga kakak sepupu, aksi biadab pelecehan seksual kepada anak-anak yang mencoreng nama baik Kota Pa­dang sebagai kota layak anak kembali terjadi.

Kali ini, seorang pria lanjut usia berinisial MEM (59) yang dikenal sebagai guru mengaji di salah satu mushala kawasan Taran­dam, Kecamatan Padang Timur sudah menyodomi bocah yang kerap bermain di aera mushala. Hingga kini, sudah tiga bocah yang mengakui menjadi korban.

Namun, Satreskrim Pol­resta Padang yang sudah menangkap pelaku, men­duga kalau  belasan bocah sudah menjadi korban so­domi guru mengaji tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan ramainya anak-anak yang memang kerap bermain di aera mushala yang dibangun oleh pelaku secara pribadi.

Sementara itu, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan mengajak jalan-jalan korban, diajak belanja, memberikan se­jum­lah uang, serta meminjamkan handphone (Hp) kepada korban. Setelah korban terperdaya, pelaku melakukan aksinya di da­lam kamar mushala.

“Pelaku kami amankan Jumat (19/11) malam setelah pada sore harinya diamankan oleh warga yang geram karena perbuatan bejat pelaku terbongkar. Bahkan, pelaku sempat dipukuli oleh massa,” ujar Kasatreskrim Polresta Pa­dang Kompol Rico Fernanda, Minggu (21/11).

Dikatakan Rico, pelaku berinisial MEM warga Kom­­plek Filano Jaya, Ke­lurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Pa­dang Timur ini diamankan setelah salah seorang kor­ban menceritakan tindakan pelaku kepada orang tuanya.

“Aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021. Warga yang marah sempat menghakimi pelaku, namun berhasil ditenangkan oleh ketua RT setempat sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri terhadap pelaku,” ungkap Rico.

Rico menuturkan, salah satu orang tua korban menemui Ketua RT dan disana disebutkanlah 3 orang anak yang masing-masing berumur 11, 9, dan 8 tahun telah menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh pelaku.

“Ketua RT kemudian bertanya kepada korban dan mengiyakan telah dicabuli oleh pelaku dengan cara pelaku membujuk korban dengan meminjamkan Hp.  Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Padang untuk menjemput pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh warga.

Diungkapkan oleh Rico, pelaku ini memang terkenal dekat dengan anak-anak sekitar mushala tempat pelaku memberikan pengajian, sebab tempat pelaku mengajar ngaji me­rupakan pusat bermainnya anak-anak di Padang Timur tersebut.

“Berdasarkan keterangan korban saat pelaporan, kami menduga korban dari pelaku lebih dari tiga orang dan semuanya anak-anak. Namun kini hal itu perlu dipastikan lebih dahulu. Proses pengembangan masih berlangsung oleh unit PPA Satreskrim,” sambung Ri­co.

Rico menuturkan, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak-anak tersbut di dalam kamar mushala yang dibangun sendiri oleh pelaku di atas tanahnya. Sedangkan pelaku, tidak tinggal di mushala tersebut dan selalu pulang ke rumahnya.

“Atas perbuatannya ini pelaku dapat dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Ta­hun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Ta­hun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkasnya. (rom)

Exit mobile version