Duduk Santai di Pinggir Jalan Bahder Johan Kelurahan Puhun Tembok, Pengedar Ganja Ternyata lagi Tunggu Pembeli

PENGEDAR GANJA— Tersangka YH diamankan SatresnarkobaPolres Bukittinggi usai kepadatan membawa satu paket ganja siap edar.

BUKITTINGGI, METRO–Seorang pria berinisial YH (38) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi saat sedang santai menunggu pembelinya ganja yang dijualnya di pinggir jalan Bahder Johan Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Selasa (16/11) Sekitar Pukul 23.00 WIB.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan pelaku YH ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang telah terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam pemerangan terhadap jaringan narkoba.

“Warga memberi informasi kalau curiga dengan gerak-gerik pelaku YH yang sedang duduk di atas motor pinggir jalan Bahder Johan, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Warga curiga kalau pelaku mengedarkan ganja,” ungkap AKP Aleyxi.

Dijelaskan AKP Aleyxi, mendapat informasi itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melihat pelaku sedang santai menunggu pelanggannya yang akan membeli ganja. Saat itu juga, dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

“Usai diamankan lanjutkan anggota kita langsung melakukan penggeledahan,dan hasilnya Anggota kita berhasil menemukan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis ganja yang disimpan dalam laci depan sepeda motor yang ia gunakan,” ujar AKP Aleyxi.

AKP Aleyxi menuturkan, usai mendapatkan barang bukti YH langsung kita digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih. Setelah penangkapan, pihaknya pun masih terus melakukan pengambangan kasus untuk mengungkap jaringannya dan dari mana asal ganja yang dijual pelaku.

“Pelaku sejauh ini masih bungkam soal asal ganja yang dimilikinya itu. Terhadap YH ini kita sangkakan pasal 114 jo 111 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Aleyxi. (pry)

Exit mobile version