Anggota MUI Ditangkap Densus, Menag: Kalau Terbukti Harus Dihukum

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zain an-Najah (ZN) ditangkap oleh Densus 88 Antiteror. Dia amankan karena diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan terorisme tersebut. Kata dia, jika melanggar sudah sepatutnya diproses hukum.

“Ya diproses saja secara hukum. Diproses secara hukum. Kalau memang terbukti ya harus dihukum. Kan begitu,” ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/11).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan akan terus memantau perkembangan kasus hukum dari Zain an-Najah tersebut.

“Ya kita mau lihat dulu. Kita mau lihat dulu ya. Jadi kalau terlibat teroris ada hukumnya sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar memutuskan untuk menonaktifkan Zain an-Najah dari jabatannya sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Ini berkenaan dengan penangkapan ZN oleh Densus 88 Antiteror, karena diduga teroris.

Akhyar juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Zain an-Najah dalam gerakan jaringan terorisme, sepenuhnya merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI.

Atas dasar itu, MUl menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3/2004 tentang Terorisme,” tegasnya.

Lebih lanjut, Akhyar mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

“MUl mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara,” tandasnya. (jpg)

Exit mobile version