Trio Pencuri di Pasar Raya Dibekuk

PADANG, METRO – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang membekuk tiga komplotan pencurian terali besi dan gerobak besi yang beraksi di kawasaan Pasar Blok I, II, III, dan IV. Diduga ketiga pelaku sudah melakukan aksi pencurian barang milik Dinas Perdagangan Kota Padang itu sejak Januari 2018.
Ketiga pelaku diketahui bernama Toni (35), Antoni Irawan (35), dan Fadly Satria (34). Terungkapnya kasus pencurian itu, akibat salah seorang pelaku dipergoki polisi saat menjual besi hasil curian itu di salah satu pengepul barang bekas di dekat Jalan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kamis (25/10).
Petugas menyita barang bukti (BB) berupa 10 buah pintu terali besi yang diperuntukkan bagi pedagang ayam, satu buah gerobak sorong, dua lampu neon panjang, dua buah pelek gerobak, yang seluruhnya merupakan aset Dinas Perdagangan Kota padang.
Ditangkapnya ketiga pelaku berawal dari adanya laporan pihak Dinas Perdagangan Kota Padang dengan nomor LP 1393/K/VI/2061/SPKT Unit II tanggal 24 September, bahwa telah terjadi pencurian barang-barang milik dinas tersebut di Pasar Raya Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Ipda Denny melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa dalang dari pencurian di kawasan itu. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau pelaku Antoni sedang menjual barang hasil curiannya itu di pengepul barang bekas.
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung mendatangi pengepul barang belas dekat Jematan Marapalam. Setiba disana, petugas menemukan pelaku sedang bertransaksi menjual besi terali curiannya itu. Saat itu juga, petugas mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dengan dua rekannya bernama Antoni Irawan dan Fadly Satria yang biasa duduk di Pasar Raya Parang.
Saat itu juga, petugas mendatangi Pasar Raya Padang dan mencari dua rekan pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas menemukan kedua rekannya yang sedang asik duduk-duduk. Setelah itu keduanya kembali dibawa ke Mapolresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan adanya penangkapan tersebut. Diduga ketiga pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di kawasan Pasar Blok I, II, III dan IV. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk pengembangan kasus.
”Ketiga pelaku ini melakukan pencurian sejak Januari lalu. Mereka mencuri terali besi yang akan digunakan untuk pedagang ayam. Mereka juga mencuri lampu maupun gerobak. Barang-barang itu merupakan milik Dinas Perdagangan Kota Padang,” kata AKP Edriyan.
AKP Edriyan menambahkan, terungkapnya kasus pencurian itu berkat penyelidikan yang dilakukan, dan mendapatkan informasi kalau salah seorang pelaku akan menjual besi curiannya itu di pengepul barang bekas. Dalam kesehariannya, mereka menang sering duduk di kawasan Pasar Raya Padang.
”Kita akan terus melakukan pengembangan kasus apakah ketiga pelaku ini berkaitan dengan kasus pencurian lainnya di Pasar Raya atau tidak. Terhadap ketiga pelaku akan kita jerat pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)

Exit mobile version