Napi Asusila Selundupkan Ganja, Ternyata sudah Dua Kali

PADANG, METRO – Mendapatkan hukuman enam tahun kurungan penjara ternyata tidak membuat narapidana kasus asusila (cabul) yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang ini bertaubat agar tidak lagi terjerat hukum. Meskipun berada di dalam jeruji besi, dia malah menjual ganja ke sesama narapidana untuk mendapatkan uang.
Namun, berkat pengawasan ketat dari petugas Lapas yang menjaga, penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering ke dalam lapas itu berhasil digagalkan. Petugas memergoki pelaku, Yanuardi Yus (25) menerima kiriman 1 kilogram daun ganja kering untuk diselundupkan ke dalam lapas.
Saat itu juga, pelaku bersama dengan barang bukti (BB) langsung diamankan oleh petugas Lapas. Usai diamankan, pelaku diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk pengusutan lebih lanjut. Diduga, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali menyelundupkan ganja itu ke dalam Lapas.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Padang, Arimin mengatakan digagalkannya penyelundupan ganja ke dalam lapas ini, berkat penjagaan dan pengawasan yang selalu ditingkatkan. Tapi, setelah temuan itu, pihaknya akan lebih meningkatkan dan memperketat pengawasan agar narkoba tidak lagi bisa masuk.
”Pelaku merupakan tamping di dalam lapas. Tamping merupakan narapidana yang dipercaya dan seolah dipekerjakan di Lapas. Pelaku kedapatan membawa ganja itu yang diduga diantar oleh seseorang dari luar lapas,” ungkap Arimin.
Arimin menambahkan, atas kejadian ini, pihaknya akan terus memperkuat seluruh personel, mulai dari penjagaan hingga seluruhnya untuk lebih teliti dalam bertugas memeriksa barang-barang masuk. Sebab itu ia mengimbau kepada tamping maupun napi yang lain supaya tidak terjerat kasus narkotika.
”Kita juga selalu rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemeriksaan di dalam lapas. Kalau jadwal untuk sidak para napi tida bisa saya sampaikan ke media, nanti bocor. Kepada tamping lain kami sudah arahkan jangan sampai terjerat kasus narkoba,” ujar Arimin.
Usai diamankan oleh petugas jaga, Arimin menambahkan, napi kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polrssta Padang. Saat ini, napi itu sudah berada di Polresta Padang untuk penanganan perkaranya. Dari siapa ia memperoleh narkotika jenis ganja itu merupakan kewenangan kepolisian.
”Sekarang masih dalam penanganan polisi. Mudah-mudahan saja polisi bisa mengungkap jaringannya. Sebelumnya napi ini terlibat kasus asusila divonis 6 tahun. Menerima ganja dan berkomunikasi dengan siapa itu ranahnya polisi yang berhak memberikan keterangan,” ungkap Arimin.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi mengatakan, napi tersebut sudah ditahan di sel tahanan Polresta Padang. Penyidik sedang memeriksanya, dan dari pengakuannya ini yang kedua kalinya, ganja paket besar yang diperkirakan seberat 1 kilogram itu diedarkan di Lapas.
”Pelaku merupakan narapindana tahanan pedamping (tamping) LP tersebut memperoleh ganja dari seseorang. Orang yang mengantarkan ganja itu berkomunikasi dengan orang lain di luar. Hanya saja kita terkendala karena identitasnya belum diketahui, termasuk juga identitas yang mengantarkan ganja itu,” kata Abriadi.
Kompol Abriadi mengungkapkan, napi tersebut sebelum terjerat kasus asusila, saat itu kasusnya ditangani di Polsek Padang Selatan. Pada persidangan ia divonis hakim selama 6 tahun penjara. Meskipun sudah menjalani hukumannya di Lapas, kasus narkotika ini juga akan dijerat terhadap pelaku.
“Kasus asusilanya pelaku sudah divonis hakim. Sekarang kita naikkan kasus narkobanya. Alasannya mengedarkan ganja kepada sesama penghuni Lapas, untuk menambah uang belanja. Kita masih dalam kasus tersebut dan akan kita kembangkan,” pungkas Abriadi. (rgr)

Exit mobile version