DHARMASRAYA, METRO – Jajaran Polres Dharmasraya mengamankan empat orang pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Keempat pelaku yang sudah meresahkan warga, diamankan di dua tempat berbeda.
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yulianto dalam jumpa persnya di Mapolres Dharmasraya, Senin (15/10), pihaknya mengamankan para pelaku, Sabtu (13/10) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Masing-masing pelaku yang berhasil diamankan berinisial JK (51), IS (38), Z (38) dan DS (40). Saat ini keempat pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Pulau Punjung,” kata Kapolres.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian terungkap, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kota Solok dan kemudian dibawa untuk diperjualbelikan di wilayah Dharmasraya.
Penangkapan ini, menurut Kapolres, hasil dari informasi dari masyarakat dan dikembangkan. Dari hasil pengembangan awalnya polisi menangkap JK, DS dan Z di rumah JK di Jorong Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap satu orang pelaku lagi, IS.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu ons narkotika jenis sabu, 14 butir ekstasi, timbangan, satu unit mobil suzuki Katana, bong (alat isab), plastik pembungkus serta sendok dan timbangan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 112 jo 127 jo 132 jo 124 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Saat ini, sebutnya, polisi masih terus melakukan pengembangan termasuk mengejar pemasok barang haram yang didapat tersangka di Kota Solok dengan berkoordinasi dengan jajaran Polres solok. “Kita akan berkoodinasi dengan Polres solok mengejar pelaku pemasok,” ujar Kapolres. (hen)